BANDA ACEH - Working Holiday Visa (WHF) merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya, juga biasanya dapat diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto saat menjadi narasumber pada Talk Show Bersama Radio Flamboyant yang mengangkat tema “Work Holiday Visa” pada Senin (20/11/2023).
“Umumnya pada jenis visa ini diberikan berdasarkan pada perjanjian kerja sama dilakukan antar pemerintah negara dengan perlakuan timbal balik, yang ditujukan untuk menjalin pertukaran budaya antar warganya,” sambung Ujo.
Di samping itu, Ujo Sujoto juga menjelaskan terkait kebijakan-kebijakan terbaru pada Keimigrasian, termasuk diberlakukannya Golden Visa.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Ujo.
Talkshaw ini merupakan kerja sama Radio Flamboyant 105.2 FM Banda Aceh dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banda Aceh dalam rangka memperkenal tugas-tugas serta kebijakan terbaru terkait Tusi Keimigrasian kepada warga Aceh.
Ujo sendiri mengapresiasi kegiatan tersebut, melalui kegiatan ini juga dapat dilakukan sosialisasi terkait kebijakan terbaru tentang Keimigrasian dengan harapan semakin banyak Masyarakat, khususnya warga Aceh yang paham akan tugas dan fungsi keimigrasian.
#KemenkumhamAceh
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti