Banda Aceh - Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Lilik Sujandi berikan arahan kepada penyedia terkait persiapan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung dan bangunan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh pada Rabu (30/8/2023).
Membuka arahannya Lilik menyampaikan pentingnya rencana persiapan dalam pembangunan Konstruksi di Lapas, mengingat pembangunan di Lapas berbeda dengan pembangunan di tempat lain.
“Pembangunan kontruksi pada Lapas Banda Aceh membutuhkan persiapan yang matang sehingga dibutuhkan Mitigasi terhadap potensi kegagalan pembangunan.
Lilik menambahkan pelaksanaan konstruksi ini harus memperhatikan Reviu data kontrak agar terdapat kesesuaian dengan RAB, nilai kontrak, spek barang dan gambar rencana.
“Karena ketidakcocokan dari salah satu hal tersebut akan menimbulkan potensi kesalahan hitungan progres dan juga ketepatan hasil,” ungkap Lilik.
Di samping hal tersebut, Lilik juga menyampaikan pentingnya Mitigasi Risiko terhadap situasi Lapas agar pembangunan tidak menghambat pelaksanaan program pembinaan dan juga mempersulit pengawasan dalam program pengamanan lapas.
“Keterpaduan antara pihak pelaksana dengan pihak Lapas akan sangat penting agar hambatan dapat dikonsultasikan secara cepat dan memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasan,” tutup Lilik
Adapun pelaksanaan pembangunan konstruksi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh meliputi dengan pembangunan Ruang Strapsel, Pagar Trasparan, Rehab tembok keliling, Pembuatan jalan setapak, Rehab rumah dinas, dan Pembanguna Prasarana rumah dinas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pokmil Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lapas Banda Aceh, Direktur CV. Usaha Sabeena, Direktur PT. Abata Rencana Karyanusa, Direktur CV. Axial Highway Engineering Consultant serta Tim Teknis PUPR Pembangunan Lapas Banda Aceh.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti