BANDA ACEH - Inspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ika Yusanti, memberikan penguatan terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada 37 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Aceh.
"Ini upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan, untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan," kata Ika Yusanti, Rabu (24/1/2025) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.
Ika Yusanti menekankan pentingnya penerapan SPIP sebagai instrumen pengelolaan risiko dan peningkatan kinerja pada satuan kerja.
"Jadi SPIP itu bertujuan untuk meningkatkan ketaatan terhadap peraturan, keandalan pelaporan keuangan, dan pengamanan aset negara," sebutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Kemenkumham terus berkomitmen dalam memastikan integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
SPIP lanjut Ika Yusanti harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen untuk meningkatkan indeks reformasi birokrasi Kemenkumham.
"SPIP itu sendiri bertujuan untuk pengendalian dan pencegahan korupsi," ungkapnya.
Para Kepala UPT di Aceh secara aktif terlibat dalam sesi diskusi atas materi yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah I. Materi yang disampaikan mencakup prinsip-prinsip SPIP, evaluasi risiko, dan langkah-langkah penguatan kontrol internal.
Penguatan dari Inspektur Wilayah I ini merupakan rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang telah berlangsung dari tanggal 22 Januari 2024.