BANDA ACEH - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar sosialisasi mengenai hak cipta bagi seniman perwakilan Aceh pada Jumat, (1/11/2024).
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan tujuan meningkatkan pemahaman seniman tentang pentingnya perlindungan hak cipta sebagai bagian dari kekayaan intelektual mereka.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, yang menekankan pentingnya hak cipta bagi para seniman dalam menjaga dan melindungi karya-karya mereka.
Junarlis menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, seniman Aceh diharapkan dapat lebih memahami proses dan manfaat perlindungan hak cipta.
"Harapan saya, melalui sosialisasi ini semakin banyak pelaku-pelaku seni di Aceh yang sadar dan paham akan pentingnya hak cipta," ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, yaitu Erdiana dan Azhar, yang merupakan Analis Kekayaan Intelektual. Keduanya menyampaikan materi terkait prosedur pengurusan hak cipta, hak dan kewajiban pemegang hak cipta, serta dampak pelanggaran hak cipta bagi pemilik karya.
Kegiatan ini diikuti oleh para anggota Majelis Seniman Aceh yang aktif dalam upaya perlindungan hak cipta, yang terdiri dari seniman fotografi, seniman musik, seniman teater, dan seniman lainnya.
Selanjutnya, kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan diskusi membahas permasalahan-permasalahan terkait perlindungan hak cipta di bidang seni khususnya di wilayah Aceh.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Bukhari, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Taufik, yang turut memberikan dukungan atas terselenggaranya sosialisasi ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seniman Aceh dapat lebih sadar akan pentingnya hak cipta dan termotivasi untuk melindungi karya mereka melalui jalur hukum yang telah disediakan oleh pemerintah.