BIREUEN – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar Pengharmonisasian Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Penertiban Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, Selasa (27/3/2024).
Sejumlah pandangan disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Aceh terhadap rancangan qanun ini. Dari teknik penulisan, urutan dasar hukum, hingga sanksi administratif.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh melalui Kabid Hukum Hendri Rahman mengatakan bahwa setiap bangunan wajib memiliki sertifikasi laik fungsi sebagai legalitas ketika didirikan dan difungsikan dalam waktu panjang.
“Sertifikasi laik fungsi tidak hanya memberikan perlindungan hukum secara sah, namun juga menjamin keamanan. Jadi kita berharap rancangan qanun ini menyelesaikan berbagai masalah dan tantangan yang ada,” ujar Hendri di Dinas PUPR Kab. Bireuen.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh atas fasilitasi pengharmonisasian rancangan qanun tersebut. Ia pun berharap kerjasama yang sudah terjalin selama ini dapat terus berlanjut.
“Agar pengharmonisasian ini dapat berjalan maksimal dan lancar dengan harapan semoga qanun ini menjadi produk hukum yang berkualitas yang bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Mulyadi.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Asisten I Sekda Kabupaten Bireuen, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bireuen, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bireuen, Sekretariat Dewan Kabupaten Bireuen, dan Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Sedangkan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terdiri Kabid Hukum, Kasubbid FPPHD, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum.