Banda Aceh - Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan penguatan pembinaan dan pengawasan kearsipan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Senin (13/3/2023).
Berlangsung di Ruang Corpu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, penguatan ini diberikan dalam rangka melaksanakan amanat Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dimana arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara.
"Arsip juga merupakan bukti otentik dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, baik tingkat pusat sampai tingkat daerah," ujar Kadiv Administrasi yang diwakili oleh Kabag Umum Hendri Rahman.
Lanjut Hendri, Ia menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada akan menghadirkan kemanfaatan besar bagi organisasi. Terutama ketersediaan arsip secara utuh, otentik dan terpercaya pada setiap Lembaga/Kementerian.
“Untuk memperoleh pengelolaan arsip yang baik maka diperlukan SDM arsiparis yang mumpuni," ujar Hendri.
Ia juga menyampaikan bahwa sudah semestinya mengarsipkan seluruh dokumen dengan baik serta meningkatkan sarana dan prasarana kerasipan.
Pada kesempatan ini Pembina Kearsipan UK I Biro Umum, Fitri menyampaikan lebih dari 10% waktu pegawai habis mencari arsip atau informasi.
Kemudian, 45 % dokumen diberkaskan pada lebih dari satu tempat dan 85% dokumen yang diberkaskan tidak pernah ditemukan.
“Pentingnya mengenal objek pengawasan kearsipan mulai dari penciptaan arsip sampai sarpras kearsipan. Batang tubuh dari kearsipan adalah dokumen yang sesuai dengan Permenkumham No. 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas dan Permenkumham N0 5 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip,” papar Fitri.
Kegiatan diikuti oleh Kabag Umum, Kasubbag Humas, RB, dan TI serta Kasubbag Program dan Pelaporan. Selain itu, hadir pula seluruh perwakilan setiap divisi dan UPT di wilayah Banda Aceh.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti