BANDA ACEH - Penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh memasuki babak baru, yakni verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Mandiri (TPM) Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Tim Penilai Mandiri dikoordinir oleh Indra Saputra selaku Auditor Muda Inspektorat Wilayah III dan anggotanya, turut didampingi langsung oleh rombongan Tim dari Kanwil Kemenkumham Aceh, yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Ida Meilani beserta jajarannya.
Adapun 5 Satuan Kerja yang dikunjungi untuk dilakukan verifikasi lapangan, yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh, Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Rutan Kelas IIB Takengon, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dan terakhir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Verifikasi tersebut dilakukan sejak tanggal 8 sampai dengan 11 Oktober 2024.
Tim Penilai Mandiri (TPM) Inspektorat Jenderal Kemenkumham melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai jenis layanan yang diselenggarakan pada satuan kerja pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh, termasuk mengkaji inovasi-inovasi unggulan yang baru saja diluncurkan oleh Satker tersebut.
"Intinya tujuan dilakukan verifikasi lapangan ini adalah untuk memastikan layanan atau inovasi di Satker sudah sesuai dengan data dukung yang di upload atau sudah sesuai dengan wawancara penilaian yang dilakukan beberapa waktu yang lalu," ujar Indra.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyambut baik hal tersebut. Ia berharap verifikasi lapangan ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kemajuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Aceh.
Meurah pun berharap kegiatan verifikasi lapangan satuan kerja menuju WBK ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta menghasilkan penilaian yang terbaik.
"Semoga setelah tahapan verifikasi lapangan ini, semakin banyak,satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh yang berhasil mendapat predikat WBK," harap Meurah.