TINGKATKAN ANGKA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT ACEH, KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH SOSIALISASIKAN LEGALITAS PENGESAHAN BADAN HUKUM

1

LHOKSEUMAWE – Legalitas terhadap setiap permasalahan sangatlah penting terutama bagi pihak-pihak yang berurusan dengan hukum. Dalam beberapa waktu ke belakang, kebutuhan akan adanya badan hukum dengah akta otentik menjadi dasar dalam setiap aktifitas dan kegiatan yang semakin dibutuhkan. Oleh karenanya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Legalitas Pengesahan Badan Hukum yang bertempat di Hotel Diana Kota Lhokseumawe pada selasa 13 Oktober 2020.

2

5

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Zulkifli, S.H., M.H. secara Virtual. Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis, Direktorat Teknologi Informasi, DITJEN AHU, Maftuh, S.H., Penyusun Informasi Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Tommy Triyudho, S.H., M.H., dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Sasmita, S.H., M.H.

10

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari unsur Notaris, Pemilik Korporasi dan juga masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB.

7

Dalam sambutannya Kakanwil juga mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya sosialisasi yang dilangsungkan, “Walaupun tidak bertatap muka secara langsung, hal ini tidak mengurangi marwah dan esensi dari acara ini, namun merupakan bukti bahwa sesuai dengan Janji Kinerja kita semua pada awal Tahun 2020”

6

Beliau juga menjelaskan “Pelaksanaan Upaya transformasi pelayanan publik ke arah digital untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari Transformasi Digital, di mana kita meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah kegiatan agar lebih cepat, lebih akurat, dan lebih bermanfaat.” Pungkasnya

8

Sudah kewajiban Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memastikan bahwa proses legalitas pengesahan Badan Hukum oleh notaris sebagai pejabat publik yang diberikan oleh Undang-Undang wewenang untuk menjalankan sebagian kewenangan negara atau pemerintah dalam hal hukum keperdataan dapat berjalan dengan lancar dan tuntas.

9

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menindak lanjuti apa yang menjadi kendala yang dihadapi oleh kebanyakan Notaris ketika melakukan transaksi dan juga menggunakan Aplikasi layanan Jasa hukum yang ada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

3

Adapun materi dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi pada Hari Ini adalah terkait Tata cara pendaftaran dan pengesahan Badan Usaha berbadan Hukum maupun Penggunan Aplikasi AHU Online dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti


Cetak   E-mail