SOSIALISASI WILAYAH BEBAS KORUPSI DALAM JAJARAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH

SOSIALISASI  WILAYAH BEBAS KORUPSI DALAM JAJARAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH

 

Banda Aceh – Untuk melaksanakan Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI dan Perturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 tahun 2012  tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanan sosialisasi WBK bagi seluruh Pejabat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh di Aula pada tanggal 31 Mei 2012. Dalam acara sosialisasi WBK yang menjadi Narasumber adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H. YATIMAN, S.H., M.Hum., Ph.D, menyampaikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-01.KP.07.06 tahun 2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang wajib melaporkan Harta Kekayaannya, antara lain :

-          Pejabat Struktural Eselon II dan III ;

-          Kuasa Pengguna Anggaran ;

-          Pejabat Pembuat Komitmen ;

-          Bendahara / Pejabat Pengelola Keuangan ;

-          Pejabat dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ;

-          Pejabat / Kepala Unit Pelayanan Masyarakat / Ka. UPT ;

-          Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ;

-          Pemeriksa Paten, Merk dan desain industri.

Kakanwil juga mengemukakan tentang telah ditetapkannya seluruh UPT Keimigrasian menjadi WBK dan khususnya Kantor Imigrasi Banda Aceh mendapat prestasi yang cukup membanggakan yaitu mendapat predikat 6 besar WBK se – Indonesia, harapan Kakanwil kepada Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh supaya predikat ini dapat ditingkatkan atau paling tidak dapat dipertahankan karena setiap 6 bulan dilakukan evaluasi dan monitoring oleh tim independen.

Selanjutnya Penandatanganan Pakta Integritas menuju WBK secara simbolis yang diwaliki Kakanim Banda Aceh, Karutan Sigli, Karupbasan Banda Aceh dan Kabapas Banda Aceh.

Selesai penandatanganan pakta integritas, Kakanwil menyampaikan kembali indikator mutlak untuk dapat mendeklarasikan zona integritas menuju WBK / WBBM adalah :

-          Seluruh pegawai instansinya telah menandatangani dokumen Pakta Integritas ;

-          Secara berjenjang dari pimpinan sampai staf ;

-          Indikator mutlak pada tingkat K / L / Pemda adalah opini keuangan BPK sekurang – kurangnya WDP pada saat pengajuan calon WBK ;

-          Penilaian Lakip oleh Menpan dan RB minimal C. (HH-Humas)

IMG 0099

IMG 0107

IMG 0134

IMG 0145


Cetak   E-mail