SEPAKAT MELINDUNGI INDIKASI GEOGRAFIS, KANWIL KEMENKUMHAM ACEH TEKEN MoU DENGAN PEMERINTAH ACEH BARAT DAYA TENTANG PENGAWASAN POTENSI PELANGGARAN KI

ACEH BARAT DAYA – Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta peraturan-peraturan lain terkait Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sepakat menandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Aceh Barat tentang Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Selasa (22/7).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Zulkifli, serta Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, berhasil menyepakati kerjasama guna meningkatkan minat pemohon dan perlindungan hasil Indikasi Geografis di wilayah Aceh Barat Daya. Indikasi geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (FORKOPIMKAB) Aceh Barat Daya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Jailani M. Ali, Perwakilan Perguruan Tinggi, serta Centra Creative Industries of Abdya (CCIA).

Bertindak atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah memberi apresiasi mendukung upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk tetap konsisten dalam menjaga Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat Daya dengan dilakukannya pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional kedalam Data Base Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dimana hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional dipegang oleh Negara”.

Bupati Aceh Barat Daya dalam sambutannya menyampaikan dukungan dan memberikan petunjuk terhadap seluruh tamu undangan yang juga melibatkan pengusaha UMKM di Kabupaten Aceh Barat Daya, “Tidak perlu takut mendaftar, tidak perlu takut bersaing, pemerintah memiliki kewajiban dan menunjukkan niat untuk mewujudkan hal tersebut.”

Kepala Kantor Wilayah juga menyatakan hal yang senada dalam sambutan Bupati, “Kemudahan-kemudahan dalam korespondensi dan penganugerahan sertifikat Kekayaan Intelektual sekarang sangat mudah, mari kita manfaatkan kemudahan ini sebaik-baiknya” tutup Kakanwil.

Selepas acara MoU, pada kesempatan ini dilaksanakan kegiatan kerjasama pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual dengan instansi terkait, perguruan tinggi, dan Centra Creative Industries of Abdya (CCIA) dengan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Jailani M Ali.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#DJKI
#KumhamPasti

111111111


Cetak   E-mail