REKONSILIASI PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH TAHUN 2020

4

Banda Aceh - Dalam rangka percepatan, efektifitas dan efesiensi pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan pemerintah yang baik dan meningkatkan kinerja pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan Rekonsiliasi Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN Tahun 2020. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono di Hotel Grand Aceh Syari’ah, Selasa (15/9/2020).

3

Membuka kegiatan ini, Rudi Hartono membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menyampaikan, Tertib administrasi barang milik negara adalah tujuan yang ingin dicapai dalam setiap penyelenggaraan penatausahaan pelaksanaan pengelolaan BMN di seluruh satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Aceh.

5

Namun dalam pelaksanaannya kecepatan dan ketepatan dalam menyelenggarakan penatausahaan BMN secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap pengelolaan BMN satuan kerja. Kecepatan dan ketepatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain kemampuan personil logistik dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BMN dan mekanisme yang mengatur alur penatausahaan BMN itu sendiri maupun pengajuan permohonan kepada Pengelola Barang khususnya Penetapan  Status Pengguna barang membutuhkan waktu yang relatif Panjang.

2

1

Dalam rangka percepatan penertiban penatausahaan Barang Milik Negara, kita sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM harus membangun sinergi yang baik  mulai dari tingkat satker, wilayah sampai di Tingkat Eselon I, serta bisa membangun komunikasi yang baik dengan pihak Eksternal dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). dengan harapan sinergi dan kerjasama yang kita bangun bisa mendukung Kementerian kita untuk mempertahankan Opini Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Lanjut Rudi Hartono membacakan sambutan Kakanwil.

6

Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk menertibkan data usulan Penetapan Status Penggunaan BMN dan proses pemanfaatan BMN Tahun 2020 sebagai salah satu upaya percepatan penertiban penatausahaan dan pertanggungjawaban BMN sesuai dengan PMK Nomor 76/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan Semangat Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui Penatausahaan BMN yang transparan, akrual dan akuntabel pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

7

Kegiatan Rekonsiliasi ini dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 15-17 September 2020 dan diikuti oleh Operator Pengelolaan BMN dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti


Cetak   E-mail