DETEKSI DINI COVID -19, KANWIL KUMHAM ACEH GELAR RAPID TEST

1

Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease 19 (COVID-19), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar Rapid Test Covid-19 kepada seluruh pegawainya sebagai upaya deteksi, sehingga apabila ada Pegawai yang terindikasi terpapar Covid-19 dapat segera memperoleh penanganan secara cepat dan tepat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang CorpU Kanwil Kemenkumham Aceh, Selasa (15/09/2020).

2

3

4

5

Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 berlangsung tertib tanpa ada kerumunan, dimana pegawai sebelum melakukan Rapid mengantri di luar ruang CorpU dan mengisi formulir yang diberikan oleh tim medis. Setiap Pegawai harus mengisi formulir tersebut dengan mengisi sejumlah pertanyaan seperti penyakit yang sedang dialami dan riwayat perjalanan keluar daerah selama ini. Rapid test ini dilakukan dengan cara mengambil sampel darah pegawai dan hasilnya akan diberitahukan selanjutnya setelah dilakukan pengujian di Laboratorium.
Dalam kesempatan ini juga hadir Kepala Kantor Wilayah, Zulkifli yang mengikuti langsung kegiatan ini. Kegiatan Rapid Test ini merupakan Kerjasama Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan Klinik Bunda Thamrin Banda Aceh.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti


Cetak   E-mail