RAPAT TERBATAS PIMPINAN TINGGI (PIMTI) PRATAMA DAN PEJABAT ADMINISTRATOR KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH

Banda Aceh, Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Kakanwil Zulkifli memimpin Rapat Terbatas dengan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator untuk mengevaluasi beberapa hal yang menjadi catatan penting demi peningkatan kualitas kinerja, Senin (8/6).

Dalam rapat terbatas ini, kakanwil membahas beberapa poin yakni :
1. Sosialisasi Kebijakan New Normal, pelaksanaan kegiatan perkantoran (Work From Office/WFO) berpedoman pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. M.HH-07.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Kementerian Hukum dan HAM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
2. Dalam melaksanakan WFO pada masanpandemi, setiap pegawai wajib memakai seragam yang semula PDH II menjadi PDK (lengan panjang).
3. Memastikam kedisiplinan pegawai melalui kehadiran masuk kantor (absensi), kelengkapan atribut pakaian dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4 Memastikan setiap ASN memahami Tugas dan Fungsi pada jabatan yang di emban berdasarkan SKP.
5. Penerapan Sanksi atau Punishment bagi Pegawai yang melaksanakan indisipliner sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham.
6. Melaksanakan Apel pagi setiap hari Srnin dan Apel Sore setiap hari Jumat disertai pemberian materi kedinasan (seperti : Area Perubahan Reformasi Birokrasi, Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM).
7. Evaluasi kinerja Kanwil sampai dengan semester 1 melalui Pelaksanaan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara virtual pada akhir bulan juni tahun 2020.
8. Memastikan pelaksanaan Corporate University (Corpu) di Kanwil maupun satker Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
9. Tindak lanjut pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada satuan kerja yang telah dievaluasi oleh Tim Penilai Internal.
10. Menginventarisir kekosongan jabatan struktural yang masih kosong di jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
11. Pemanfaatan Aset Milik Negara berupa tanah bekas Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang berlokasi di Keudah oleh Koperasi Kanwil Kemenkumham Aceh menjadi sentra kuliner khas Aceh, yang rencananya akan dilakukan kerja sama dengan Pihak ketiga.
12. Pembahasan Persiapan kelanjutan penerimaan CPNS TA 2020.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh.

#KumhamPasti

1111


Cetak   E-mail