PENERAPAN NEW NORMAL, APEL DILAKSANAKAN SETIAP SENIN DAN JUMAT DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM ACEH

Banda Aceh, Memasuki Tatanan baru atau new normal, Kanwil Kemenkumham Aceh menerapkan apel pagi setiap hari senin dan apel sore setiap hari jumat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Zulkifli hari ini (8/6) di Lapas Kelas IIA Banda Aceh bertindak selaku pembina apel pagi dengan peserta apel Pejabat dan Pegawai di jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh dan Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh.

Dalam amanahnya, Zulkifli menyampaikan sejalan dengan arahan Pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM RI siap mengimplementasikan New Normal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, termasuk Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan jajarannya.

Implementasi terkait sistem kerja pegawai ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM atau New Normal tersebut diangkat menjadi materi amanat yang disampaikan juga oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pemasyarakatan yang bertidak selaku pembina apel pagi di Kantor Wilayah dan satuan kerja seputar Ibukota Provinsi dan Lhoknga.

Kakanwil juga menekankan terkait kedisiplinan bekerja (Work From Office/ WFO) dalam penerapan era New Normal atau Tatanan Normal Baru ini, baik disiplin waktu maupun disiplin berpakaian. Sebagaimana telah disampaikan oleh sekretaris jenderal dalam arahannya kamis (4/6) melalui video teleconference atau sesuai surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-07.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Kementerian Hukum dan HAM. Untuk tata cara berpakaian didalam surat edaran tersebut ada beberapa perubahan yang ditetapkan, seperti untuk pegawai laki-laki pada hari senin-selasa menggunakan PDH I (biru) lengan Panjang. Kemudian untuk hari Rabu menggunakan PDH III (putih) Lengan Panjang. Serta Kamis dan Jum’at menggunakan Batik lengan Panjang. Aturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. Sedangkan untuk pegawai wanita khusus di jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh tidak ada perubahan dalam tata cara berpakain.

Tetap menerapkan Protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta pelayanan masyarakat. Serta mengikuti aturan Penyesuaian berpakaian yang baru sesuai Surat edaran Menteri Hukum dan HAM yang baru.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

1111111111


Cetak   E-mail