RAPAT KOORDINASI TEKNIS EVALUASI INDIKATOR KKP HAM

Banda Aceh, Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Evaluasi Indikator KKP HAM yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Selasa (14/7).

Mengawali Acara, Kepala Kantor Wilayah, Zulkifli menyampaikan pengantarnya bahwa dalam menerapkan nilai-nilai HAM di Bumi Aceh dengan bukti pelaksanaan implementasi di lapangan dengan menyelamatkan 99 Pengungsi Rohingya yang terdampar dan terombang ambing ditengah lautan Aceh merupakan bukti tindakan yang efektif berbasis hasil secara jelas kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi, menegakkan, menghormati, memenuhi dan memajukan HAM agar dapat menjadi referensi Negara di tingkat lokal yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, menyangkut hasil capaian kinerja Pemda Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Tahun 2019 ada 4 kab/kota yang memenuhi kriteria  Peduli HAM yaitu Kab Pidie, Langsa, Aceh Jaya dan kab Singkil,  tahun 2018 ada 8 kab/kota yang memenuhi kriteria yaitu 3 kab/kota cukup peduli, 3 peduli dan 2 kurang peduli HAM.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dalam arahannya menyampaikan agar Kabupaten/kota yang ada di Aceh yang sudah mendapatkan dan yang belum mendapatkan penghargaan kriteria Kab/kota peduli HAM agar ke depan lebih ditingkatkan menjadi semua kab/kota yang ada di Aceh mendapatkan penghargaan Kriteria Kab/Kota peduli HAM.

Bertindak selaku narasumber adalah Direktur kerjasama Bamban Iriana, Subdit Kerjasama dan Ranham I Ruth, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh Sasmita dan Bagian Hukum, Bantuan Hukum Setda Provinsi Aceh, Sulaiman.

Narasumber Subdit Kerjasama dan Ranham memaparkan bahwa  Provinsi Aceh yang mendapat rapor merah agar dapat di hijaukan kembali melalui gerakan koordinasi dari Kantor Wilayah untuk mendorong Kab/kota yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawabnya.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM memaparkan, selama ini Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus berusaha melaksanakan koordinasi terkait Kreteria Kab/kota Peduli HAM ke seluruh Setda Kab/kota se- Aceh untuk mendorong agar melaksanakan pelaporan Aksi HAM dan melaporkan. Kreteria Kab/kota Ke Kantor Wilayah Aceh agar dapat di nilai oleh panitia untuk memperoleh penghargaan.

Narasumber dari Setda Provinsi Aceh, bahwa terkait dengan Ranham 2015-2019 sesuai dengan Permenkumham tentang Ranham, Pemerintah Aceh telah melakukan tugas sesuai kewajiban dan tanggung jawab untuk menggerakkan kab/kota dalam hal melaksanakan kewajibannya melaporkan capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan P5HAM agar ketika dievaluasi tidak ada yang angka merah, seperti layanan ke 7 indikator Hak Dasar.

Rakor diikuti oleh Biro hukum Setda aceh, dinas pendidikan Aceh, dinas kesehatan Aceh, Bappeda Aceh, dan turut mengundang bag. hukum kota Banda Aceh,dinas kesehatan kota Banda Aceh,dinas pendidikan kota Banda aceh, dan Bappeda Kota Banda Aceh, sedangkan Bagian hukum Setda kab/kota, bapeda kab/kota, dinas pendidikan kab/kota, dinas kesehata kab/kota mengikuti secara virtual.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

 

IMG 20200714 WA0055IMG 20200714 WA0048IMG 20200714 WA0048IMG 20200714 WA0048IMG 20200714 WA0048IMG 20200714 WA0048IMG 20200714 WA0048IMG 20200714 WA0048

 


Cetak   E-mail