PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS DAN PEJABAT NOTARIS

 

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS DAN PEJABAT NOTARIS

mpdn1

 mpdn2

 

               Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh pada tanggal 16 Mei 2012 dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banda Aceh atas nama:

  1. Cakmat, S.H ;
  2. Edison, S.E., S.H. ;
  3. Muchlish, S.H. ;
  4. Ali Gunawan, S.H. ;
  5. Azhar, S.H. ;
  6. T. Irwansyah, S.H. ;
  7. Mukkhlis, S.H., M.Hum ;
  8. Rismawati, S.H., M.Hum ;
  9. Cut Era Fitriyeni, S.H., M.Kn. ;

Dan Pejabat Notaris atas nama :

  1. Novana Octa Syahputra, S.H., M.Kn. ;
  2. Kamal, S.H., M.Kn.

Sebagai Notaris di Kabupaten Aceh Besar.

                Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H. YATIMAN, S.H., M.Hum., Ph.D, dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas notaris adalah jabatan yang sifatnya jbatan profesi yaitu membantu pemerintah. Notaris secara nasional sangat rentan terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat, oleh karena itu notaris harus menaati larangan diantaranya :

-          Notaris tidak diperbolehkan rangkap jabatan;

-          Jujur, tidak boleh memihak kepada siapapun;

-          Tidak dibenarkan memalsukan dokumen.

Diharapkan notaris harus berhati – hati dan mengerti prosedur dalam melaksanakan tugasnya. Dan kepada Majelis Pengawas Daerah yang baru dilantik diharapkan kedepan agar lebih ditingkatkan pengawasan dan pembinaan, yaitu melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan terhadap notaris yang melanggar kode etik, serta mengevaluasi setiap kegiatan notaris, juga memperhatikan notaris yang punya kredibilitas, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi sehingga ada perubahan ke arah yang lebih baik. (HH-Humas)  


 


Cetak   E-mail