BIMBINGAN TEKNIS PENYULUHAN HUKUM DASAR KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH TAHUN 2012

BIMBINGAN TEKNIS PENYULUHAN HUKUM DASAR KANTOR WILAYAH  KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH TAHUN 2012

 

Banda Aceh – Untuk membentuk dan membina tenaga penyuluh hukum yang berwawasan luas, menguasai materi dan metode penyuluhan hukum. Sehingga dapat menyebarluaskan materi penyuluhan hukum dengan metode yang tepat bagi masyarakat sebagai sasaran penyuluhan hukum, agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya yang ditentukan oleh hukum serta dapat bersikap dan berperilaku menurut hukum. Untuk mendapatkan penyuluh yang andal maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum Dasar pada tanggal pada tanggal 29 Mei 2012 di Hotel Diana Banda Aceh. Peserta Bimtek berjumlah 45 orang yang terdiri dari :

  1. Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh ;
  2. 1. Unsur Akademisi ;
  3. 2. Lsm / Organisasi ;
  4. 3. Instansi terkait ;
  5. Gampong sadar hukum.

Adapun Narasumber terdiri dari :

  1. 1. Unsur Akademis ;
  2. 2. RRI Aceh ;
  3. 3. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H. YATIMAN, S.H., M.Hum., Ph.D, dalam pembukaan Bimtek menyampaikan penyuluhan sering kali dianggap sebagai program tambahan dalam pembangunan hukum. Pembentuk Undang – Undang merasa tugasnya sudah selesai jika sebuah Undang – Undang atau Peraturan pelaksanaannya telah di Undangkan dengan dimuat dalam Lembaran Negara. Dari sinilah kemudian muncul apa yang disebut dengan fiksi hukum “ setiap orang dianggap sudah mengetahui isi sebuah Undang – Undang”. Disatu sisi, fiksi atau anggapan demikian memang perlu, sehingga tidak akan ada orang yang beralasan tidak tahu adanya Undang – Undang semata – mata untuk menghindari dari sanki hukum yang dilanggarnya. Namun disisi lain fiksi hukum ini harus disertai dengan upaya untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat, karena jika sebuah Undang – Undang atau Peraturan Perundang – Undangan yang telah di Undangkan dalam Lembaran Negara, maka konsekwensinya akan mengikat seluruh warga Negara untuk taat dan patuh pada aturan tersebut.

Dengan demikian tanpa adanya upaya penyebarluasan informasi hukum atau sosialisasi hukum melalui penyuluhan hukum, maka efektifitas serta fungsi hukum dalam masyarakat akan dirasakan berkurang keberadaannya. Oleh karena itu perlu adanya penambahan dan peningkatan tenaga penyuluh hukum yang profesional. Penyuluhan hukum akan berjalan dengan baik dan lancar apabila didukung oleh tenaga penyuluhan hukum yang profesional, sarana dan prasarana yang memadai, pola dan metode penyuluhan hukum yang efektif juga menentukan lancarnya kegiatan tersebut. Oleh karena itu melalui Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum Dasar ini kita ciptakan tenaga penyuluhan hukum yang profesional dan berkualitas.

Karena itu juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat perlu peningkatan kualitas pemahaman hukum masyarakat, baik melalui ceramah dan tatap muka, temu keluaga sadar hukum, lomba kadarkum maupun melalui mass media, baik cetak maupun elektronik seperti Radio, Televisi, Spanduk dan lain sebagainya, kesemuanya itu diperlukan suatu koordinasi yang baik dengan semua unsur terkait. Sehingga program penyuluhan di daerah dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua.(HH-Humas)

Cetak   E-mail