MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM ACEH DAN DINAS P3A PROVINSI ACEH SEPAKAT TEKEN NOTA KESEPAHAMAN

Banda Aceh, Kamis (11/06/2020) Menindaklanjuti hasil audiensi beberapa waktu yang lalu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Aceh dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sepakat teken nota kesepahaman (MoU) tentang Kerjasama dalam bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan dan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Bangsal Garuda Kantor Wilayah.

Dalam Sambutan dan arahannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli menyambut baik Kerjasama ini. Kakanwil juga menjelaskan Negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan menjamin Hak-hak Asasi Manusia dari setiap warga negara termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi, karena perempuan dan anak merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan baik fisik maupun psikis. Kakanwil menjelaskan untuk saat ini ada 16 orang anak didik pemasyarakatan di LPKA Kelas II Banda Aceh, dan 60 orang narapidana perempuan di LPP Kelas IIB Sigli.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan mampu mewujudkan Provinsi Aceh yang layak anak termasuk anak yang berada dalam klaster khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Perjanjian kerjasama ini selain melibatkan Kanwil Kemenkumham Aceh, Dinas P3A Provinsi Aceh juga akan melibatkan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Aceh yang dikoordinir oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Madya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh Nevi Ariyani dalam Sambutannya mengucapkan terimakasih atas sambutan dan Kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Aceh. Dia menjelaskan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh termasuk tinggi. Harapannya dengan adanya penandatangan MoU dan kerjasama lintas sektoral dapat menurunkan atau meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Nevi Ariyani juga berharap dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini maka kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat lebih mudah ditangani.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini juga dihadiri dan disaksikan oleh Pejabat Kantor Wilayah, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, Perwakilan Polisi Daerah (Polda) Aceh, Perwakilan UNICEF, Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Aceh, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti

 

11111111


Cetak   E-mail