KUNJUNGI LAPAS KELAS II B KUALASIMPANG KANWIL KEMENKUMHAM MEMBERIKAN PENGUATAN ZI

2

KUALASIMPANG, Disela-sela kunjungan kerjanya ke wilayah Aceh Timur pada hari Kamis (3/9), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Zulkifli, SH. MH. menyempatkan waktu untuk memberikan penguatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) kepada seluruh pegawai di jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualasimpang, pada kegiatan itu turut hadir oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala LP Kelas II B Kualasimpang, Kepala Imigrasi Kelas II Langsa, Kepala LP Kelas II B Idi, Kepala LP Narkotika Kelas II B Langsa.

Kegiatan itu diawali dengan Yel-Yel Pembangunan Zona Integritas dan Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM oleh para pegawai LP Kelas II B Kualasimpang sebagai semangat dan komitmen untuk membangun ZI menuju WBK, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan laporan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualasimpang Davi Bartian, Bc.IP, S.Sos, MM. pada sambutannya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Kakanwil beserta rombongan berkenan hadir dalam rangka memberikan arahan dan Penguatan Pembangunan ZI menuju WBK kepada Kantor dan jajarannya.

1

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memberikan arahan didalam sambutannya kepada seluruh yang hadir khususnya jajaran LP Kelas II B Kualasimpang menyampaikan agar mulai melakukan pembenahan diri dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat karena membangun Zona Integritas tentu dibutuhkan komitmen yang kuat ditunjang oleh Sarana Prasarana, SDM yang punya pola pikir dan budaya kerja untuk maju serta anggaran, oleh karenanya perlu perhatian ekstra demi melakukan perubahan, ujarnya.

4

Sebagaimana diketahui ada 21 Satker Kanwil Aceh yang telah dapat diusulkan termasuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualasimpang merupakan salah satu Satuan Kerja yang telah lolos dari penilaian TPI (Tim Penilai Internal) dan patut maju untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN) oleh karenanya seluruhnya harus meningkatkan pengetahuan atau pembelajaran melalui corporate university, memahami tugas dan fungsi masing-masing, membuat team work yang solid, kemudian menjadi Role Model bagi bawahannya, harapnya.
Bahwasannya Pembangunan ZI menuju WBK itu bukan hanya pemberantasan pungli, tetapi jika pegwai tidak mentaati ketentuan jam kerja merupakan pelanggaran disiplin ASN, itu juga sudah termasuk dalam penilaian WBK. Oleh karenanya perhatikan 6 (enam) area perubahan, manfaatkan media corporate university dalam meningkatkan pemahaman, tidak ada lagi yang katanya pegawai yg tidak paham dan mengerti tentang ZI semua harus tahu. Mari lakukan tugas dan perkerjan apa saja dengan ikhlas, yakinkan kepada diri masing-masing bahwa bekerja dalam melaksanakan tugas adalah memberikan manfaat bagi sesama, pungkasnya.

5

Acara dilanjutkan dengan pemberian pendampingan teknis oleh Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI Ida Meilani tentang teknis pelaksanaan survei online eksternal yang merupakan salah satu komponen hasil dalam evaluasi RB yang terdiri dari persepsi kepuasan pelayanan publik dan persepsi anti korupsi.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti


Cetak   E-mail