KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM ACEH BESERTA BUPATI ACEH TAMIANG RESMIKAN KAMPUNG BINA MANDIRI LAPAS KELAS IIB KUALASIMPANG

1

ACEH TAMIANG – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam hal ini Narapidana, sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa "kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan" yang dirasakan oleh WBP, artinya, walaupun WBP secara fisik berada dalam Lapas untuk jangka waktu tertentu, namun mereka tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia, dengan kata lain hak perdatanya tetap dilindungi seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, rekreasi, terutama pendidikan.

2

Berdasar dari amanat UU tersebut di atas yang diemban Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Aceh, Zulkifli,S.H., M.H., bersama Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, S.H., M.Kn, meresmikan Kampung Asimilasi Bina Mandiri sebagai salah satu bentuk pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang pada Hari Kamis, 3 September 2020.

5

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang, Bapak SUPRIANTO, S.T., Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tamiang, Syahrizal Darwis, M.A. Komandan Distrik Militer 0117 Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang, AKBP ARI LASTA IRAWAN S.I.K., Jajaran Anggota Forkompimda Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.

4

Acara diawali dengan laporan dari Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Devi Bartian, Bc.IP.' S.Sos.,M.M,., bahwa Kampung Bina Mandiri ini di buka sebagai sarana edukasi berasimilasi bagi Warga Binaan dengan berbagai bentuk kegiatan pembinaan kemandirian berupa kegiatan peternakan, perikanan, dan perkebunan.

6

3

Dilanjutkan sambutan singkat oleh Bupati Aceh Tamiang, dengan memberikan apresiasi kepada Kalapas Kelas IIB Kuala Simpang yang telah baik melaksanakan koordinasi dengan semua pihak sehingga mampu menciptakan kampung bina mandiri guna memberikan pelayanan kepada WBP dalam memberikan edukasi yang nantinya dapat menjadi bekal saat kembali ke masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menyampaikan dalam dambutannya, Pasal 14 angka (1) huruf (g) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995, WBP berhak menerima upah atau bayaran atas pekerjaan yang mereka lakukan, serta pada huruf (j) WBP berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi. Adanya kesempatan berasimilasi selain mempersiapkan perihal psikologis dan mental, juga memacu WBP tetap produktif, untuk terus mengasah agar keterampilan yang dimiliki tidak menjadi tumpul sehingga tidak lagi dapat digunakan ketika bebas nantinya.

Pola Asimilasi dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia dewasa ini cenderung menekankan pembinaan dan penyuluhan yang berbasis individual case plan, yang korelasi dan tujuannya ialah pemulihan individu berdasarkan jenis tindak pidana yang pernah dilakukan. “Diterapkannya Kampung Bina Mandiri sebagai sarana Mandiri dan Edukasi merupakan sebuah langkah potensial untuk membentuk sebuah miniatur masyarakat yang lebih kompleks, sehingga WBP akan lebih siap kembali berpartisipasi dalam ruang sosial. Pola pembinaan ini, selain mempertimbangkan case plan, juga menghadirkan sebuah simulasi yang membantu WBP untuk menemukan dan mengembangkan potensi yang dimiliki.” Pungkas Kakanwil.

8

7

10

Peresmian ditandai dengan penandatanganan Prasasti Kampung Asimilasi dan Edukasi oleh Bupati Mursil bersama Kakanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli, SH, MH. Selanjutnya Bupati, Kakanwil beserta Unsur Forkopimda Aceh Tamiang dipersilahkan melepas bibit ikan di areal kolam ikan Lapas Kelas IIB Kualasimpang.

11

Usai acara seremonial tersebut, Bupati dan Kakanwil Mursil didampingi Kalapas Kelas IIB Kualasimpang dan segenap jajarannya meninjau lahan Pertanian Kampung Bina Mandiri Lapas Kualasimpang. Tampak lahan tersebut ditumbuhi dengan sayur-mayur yang subur non pestisida. 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti


Cetak   E-mail