KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM ACEH MEMBUKA RAPAT KOORDINASI MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS DAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS TERKAIT TEKNIS PENERAPAN PRINSIP PMPJ

ACEH BARAT – Bertempat di Aula Hotel Tiara, Meulaboh, Aceh Barat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Zulkifli membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) terkait Teknis Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris Periode II Tahun Anggaran 2020 pada Hari Rabu, 15 Juli 2020.

Dalam kurun waktu belakangan, Undang-Undang (UU) Jabatan Notaris dianggap merugikan Jaksa dan Publik, sehingga dinaikkan gugatan uji UU Jabatan Notaris oleh Persatuan Jaksa Indonesia bersama rekan-rekan penggiat hukum lainnya selaku Pemohon. Gugatan atas Para Pemohon Perkara Nomor16/PUU-XVIII/2020 menguji Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Pada Akhir Juni 2020, permohonan ini telah ditolak dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Hal ini merupakan Amanat yang diberikan pada Majelis Kehormatan Notaris untuk mengemban tugas dengan mulia.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Dipandang perlu menetapkan suatu panduan yang memberikan petunjuk teknis bagi notaris agar memiliki pemahaman yang sama atas implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). 

Kegiatan yang dilangsungkan selama 1 (Satu) Hari ini dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Jailani M. Ali dilaksanakan secara virtual yang direlay melalui Aplikasi Zoom dengan narasumber Kepala subdit Notariat Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andi Yulia, perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Pusat, Taufik dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi Tim Kantor Wilayah terhadap sejumlah notaris di daerah, banyak ditemukan tidak tertibnya penulisan akta ke dalam buku repertorium, terdapat kantor notaris yang tidak membuka layanan (tutup) pada hari Sabtu. 

Ditekankan juga agar setiap pemeriksaan harus dituangkan secara lugas dan konkrit, nyatakan dengan yakin apabila notaris tersebut terbukti telah melanggar pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris. pada akhirnya Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan dan juga memberikan kepastian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bagi Majelis Pengawas Notaris, Tutup Kakanwil.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

11111111


Cetak   E-mail