KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN RAKOR TIM PENGAWASAN ORANG ASING

1

Banda Aceh – Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh melaksanakan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Rakor Timpora), pada Selasa (16/3/2021)) pagi. Bertemakan Kolaborasi dan Sinergitas Timpora Provinsi Aceh Dalam Peningkatan Pengawasan Orang Asing, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda, Kanwil Kemenkumham Aceh.

2

3

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Sjachril, mengatakan, Tim Pora ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Tugas pokok Timpora adalah pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia. Sehingga, menurut Sjachril hal ini perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak khususnya yang tergabung kedalam anggota tim pora. “Hal ini tentu saja bertujuan untuk menegakkan aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” Jelasnya.

6

Selanjutnya, Sjachril menambahkan, dalam hal pengawasan dan keberadaan orang asing pada saat berada di Indonesia, Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Kewenangan Imigrasi hanya dalam hal perizinan keimigrasian. “Masing – masing anggota Tim Pora membawa fungsi dan tugas yang berbeda,” tutur Sjachril.

4

5

7

Rakor Timpora ini melibatkan beberapa instansi terkait seperti Kesbangpol Aceh, Polda Aceh, Kodam IM, BIN, BAIS, Kejaksaan Tinggi Aceh, Lanud Iskandar Muda, Lanal Sabang, Bea Cukai, Dinas Pendidikan Aceh, Disbudpar Aceh, Kanwil Pajak Aceh, Dinsos Aceh, BNN Aceh, Disnatker-MPA, Dinkes Aceh, DPM-PTSP Aceh, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti


Cetak   E-mail