KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN RAKOR TEKNIS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNAAN JASA (PMPJ) OLEH NOTARIS DI WILAYAH

1

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Aceh terkait Teknis Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) oleh Notaris Wilayah Tahun Anggaran 2021 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Kamis (17/3/2021).

3

5Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Heni Yuwono, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, Kadiv Pemasyarakatan Nirhono Jatmokoadi, Kadiv Keimigrasian Sjachril, Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Anggota Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Aceh, Anggota Majelis Pengawas Wilayah dan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Aceh.

2

Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Irfan dimana tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman kepada Majelis Pengawas dan para Notaris terkait teknis penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) oleh Notaris di wilayah.

4

Dalam sambutannya membuka acara, Heni Yuwono menyampaikan bahwa keberadaan Notaris dalam kaitannya dengan kejahatan pencucian uang dan pendanaan Terorisme telah menjadi perhatian serius Pemerintah.

6

“Salah satu adalah telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (PMPJ). Peraturan ini memberikan warning bagi Notaris untuk lebih hati-hati dan Jeli apabila berhadapan dengan pengguna Jasa, semaksimal mungkin hendaknya Notaris mendapatkan Informasi tentang profil dan transaksi yang akan dilakukan oleh pengguna jasa sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada”, jelas Heni Yuwono.

7

8

Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu pada hari Kamis (18 Maret 2021) dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Ikatan Notaris Indonesia Pusat, serta dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti


Cetak   E-mail