Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Layanan Fidusia Tahun 2024

1

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia Tahun 2024 di Kyriad Hotel Muraya, Banda Aceh, Senin (25/3/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder terkait fidusia, pendaftaran sertifikat jaminan fidusia, perubahan dan penghapusan sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana diatur Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa fidusia merupakan salah satu instrumen dalam dunia bisnis dan keuangan. Selain itu, ia menilai fidusia memainkan peran penting dalam membangun perekonomian masyarakat yang sehat.

"Fidusia harus menjadi solusi, menyelesaikan masalah," kata Meurah Budiman.

Ia menjelaskan bahwa fidusia adalah jaminan yang bersifat kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia. Sehingga, para proses ini dibutuhkan kepastian hukum yang jelas.

"Fidusia memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur dalam transaksi pembiayaan," ujarnya.

Meurah melanjutkan, fidusia membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi karena semua informasi tentang jaminan fidusia dicatat dalam sertifikat fidusia. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi ekonomi.

Melalui kegiatan ini, Meurah Budiman berharap dapat memberikan manfaat bagi para peserta dan meningkatkan penggunaan layanan Fidusia di Aceh.

Sebelumnya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum, perwakilan perbankan, notaris, akademisi, dan praktisi hukum serta Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder terkait fidusia, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik dalam penggunaan layanan fidusia," kata Junarlis.

2

3

4

5

6

7

 


Cetak   E-mail