KANWIL KEMENKUMHAM ACEH MELAKSANAKAN PROMOSI DAN DISEMINASI MEREK

IMG 20210805 WA0017

Pidie - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Kamis (05/05/2021) menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek. Kegiatan yang dihadiri wakil Bupati Pidie, Wakil Ketua Dekranasda Pidie dan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi & UKM Kabupaten Pidie, serta para Pelaku UMKM dilaksanakan di Hotel Safira Sigli.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan, bahwa pentingnya Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Merek saat ini menjadi perbincangan hangat. karena Karya-karya serta lde-ide Produksi dan usaha yang lahir dari masyarakat yang sedang menghadapi pandemi justru lebih meningkat dari sebelum pandemi Covid-19. Sehingga perlindungannya harus lebih ditingkatkan dengan mendaftarkan merek-merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI jangan sampai merek tersebut di ambil orang lain setelah produksi yang meningkat, sehingga menjadi kerugian besar bagi masyarakat.

Sebelumnya Taufik, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan Laporan kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek bertujuan untuk Peningkatan Pengetahuan dan Pemahaman tentang keberadaan dan pelaksanaan Kekayaan Intelektual. Selanjutnya kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Pidie T. Fadlullah T. M. Daud, dalam sambutannya menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh atas pelaksanaan Promosi Diseminasi Merek hari ini dan bantuan peran sertanya selama ini dalam pendampingan permohonan di bidang Kekayaan Intelektual. Warung kopi Mobile menjadi fenomena baru di Kota Sigli, banyak anak-anak muda berlomba-lomba membuka usaha warung kopi angkringan yang bermodalkan mesin kopi di dalam mobil. Hal ini memicu meningkatnya jumlah pelaku usaha yang ada di Kota Sigli khususnya dari generasi milenial, dan hal ini juga menambah jumlah merek-merek usaha yang ada di Kabupaten Pidie, dan kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha tersebut agar merek dagang atau merek jasanya tidak di tiru oleh orang lain. Dalam kesempatan ini Kantor Wilayah menyerahkan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Kupiah Meuketop yang telah dicatatkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Kabupaten Pidie.

Hadir sebagai Narasumber Bapak Sasmita (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM), Bapak Irfan (Kepala Bidang Pelayanan Hukum) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Reza Nazriandi (PPNS HKI) dan Azhar (PPNS HKI).

IMG 20210805 WA0018

IMG 20210805 WA0016

IMG 20210805 203058

IMG 20210805 203040

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamPasti

 


Cetak   E-mail