KAKANWIL MELAKSANAKAN MONITORING PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PADA RUTAN KELAS IIB BANDA ACEH

Melanjutkan monitoring pelaksanaan tugas dan fungsi yang sebelumnya sudah dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Jantho dan Bapas Kelas I Banda Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Zulkifli didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman melakukan Monitoring dan Evaluasi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh Sabtu (30/05/2020). Pada kunjungan ini Kakanwil meninjau kesiapan petugas dalam melaksanakan tugas dimasa pandemi Covid-19 sekaligus pengarahan kepada pejabat dan pegawai Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

 

Didampingi langsung oleh tuan rumah Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin, Kakanwil menyampaikan pengarahan didepan para pejabat dan pegawai jajaran Rutan Kelas IIB Banda aceh terkait 7 Perintah Presiden untuk Kabinet Indonesia Maju, kemudian mengingatkan kembali Deklarasi Janji Kinerja Kemenkumham tahun 2020 yang bertemakan “Transformasi Sumber daya manusia digital” yang telah dilaksanakan dan menghimbau agar janji kinerja tersebut harus ditepati dan dilaksanakan.

 

Disampaikan juga Arahan Sekretaris Jenderal untuk meningkatkan Kompetensi dan mendorong implementasi Kemenkumham Corpu agar membuat laporan dalam bentuk resume di laporan jurnal, dimana didalam jurnal tersebut terdapat 3 materi yaitu : materi manajemen, materi substantif dan materi hukum dan HAM.

Materi tentang kode etik Aparatur Sipil Negara yang merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman ASN dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan, yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, juga tidak luput dari arahan Kakanwil.

 

Kakanwil meminta agar dalam bekerja dan berorganisasi, jangan pernah melakukan pungutan liar dan menerima gratifikasi, membebaskan peredaran narkoba di dalam lapas serta peredaran hand phone, sehingga lapas dan rutan harus clear dari Halinar, pastikan untuk tetap melakukan penggeledahan secara berkala. Laksanakan10 (sepuluh) Perintah harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai pedoman tugas harian jajaran petugas pemasyarakatan, lanjutnya.

 

Terakhir Kakanwil menerangkan PNS sebagai unsur Aparatur Sipil Negara harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan netral, mampu menjadi perekat bangsa, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah.

 

Melalui kesempatan yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan menambahkan bahwa ASN di jajaran pemasyarakatan harus :

1. Memperbanyak membaca dan tingkat ilmu pengetahuan sebagai wujud dari corporite university

2. Tingkatkan kinerja dan integritas

3. Menjadi Petugas Pemasyarakatan yg humanis

4. Tetap menjaga kondisi dgn mengkonsumsi vitamin dan menetapkan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan covid-19.

 

Tidak lupa sebelum melaksanakan tugas sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Tengah, Kadivpas berpamitan dan memohon maaf dan izin pamit kepada seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. 

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh.

#KumhamPasti

 

IMG 20200530 WA0018

 

 


IMG 20200530 WA0007
 
IMG 20200530 WA0004IMG 20200530 WA0004IMG 20200530 WA0004IMG 20200530 WA0004IMG 20200530 WA0004IMG 20200530 WA0004IMG 20200530 WA0004IMG 20200530 WA0004IMG 20200530 WA0004IMG 20200530 WA0004
 

Cetak   E-mail