Simeulue - Dalam rangkaian kerja di Kabupaten Simeulu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, meninjau lokasi tanah bekas bangunan pengadilan pembantu, hari ini, Sabtu (20/3/2021) waktu setempat.
Dalam kunjungan tersebut, turut serta Kadiv Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kadiv Keimigrasian, Sjachril, Kalapas Kelas III Sinabang, dan jajaran struktural divisi pemasyarakatan.
Lokasi tanah tersebut berada di Labuan Bakti, Teupah Selatan, Simeulu. Dulunya saat Kemenkumham masih bernama Departemen Kehakiman, bangunan ini berfungsi sebagai ruang sidang pengadilan. Namun saat terjadi pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kemenkumham ke Mahkamah Agung, tanah dan bangunan ini menjadi aset Kemenkumham.
Didampingi oleh Kalapas Kelas III Sinabang, Suparman, Kakanwil Kemenkumham Aceh mengatakan bangunan ini sudah rata dengan tanah dikarenakan musibah bencana gempa dan tsunami tahun 2004 silam.
Selanjutnya, Meurah Budiman, mengatakan akan memasang papan pemberitahuan di lokasi untuk menandakan bahwa tanah tersebut milik Kemenkumham.
Selain itu, Kalapas Kelas III Sinabang menambahkan bahwa terdapat tiga lokasi tanah yang menjadi aset Kemenkumham Aceh di Kabupaten Simuelue. Tanah tersebut akan dipertimbangkan untuk dibangun sehingga kedepannya akan bermanfaat untuk Kemenkumham Aceh, Pemkab Simeulue, atau masyarakat sekitar. Dirinya mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk membahas kelanjutan dari tanah tersebut.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh (ry, ft : ry)
#KumhamPasti