KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH MENERIMA KUNJUNGAN BUPATI PIDIE JAYA

Banda Aceh, Bertempat diruang kerja, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Zulkifli didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman dan Kasubag Humas, RB dan TI Ida Meilani menerima kunjungan Bupati Pidie Jaya H.Aiyub Abbas serta Wakilnya H.Said Mulyadi, Rabu 03 Juni 2020.

Dalam kunjungannya Bupati Pidie Jaya selain mempererat silaturahmi juga menyampaikan dalam peningkatan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan, pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dapat menjembatani dalam pengusulan mendirikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan Lembaga Pemasyarakatan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menanggapi hal tersebut, Petinggi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh berencana akan meninjau lokasi di Pidie Jaya dalam waktu dekat ini. Tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun suatu unit kerja, dimana Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten setempat dalam menyelenggarakan pelayanan dan pengawasan keimigrasian dan berdiri berdasarkan perjanjian mengenai jangka waktu serta pemanfaatan sumber daya dari kedua belah pihak, dimana sarana dan prasarana kesisteman disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi , seperti Aplikasi Sistem Penerbitan Paspor Republik Indonesia (SPRI) dan Aplikasi pelayanan izin tinggal, sedangkan sarana prasarana pendukung kesisteman dan sarana perkantoran lainnya seperti jaringan internet, gedung, peralatan serta fasilitas perkantoran disediakan oleh Pemerintah Kabupaten, dibidang sumber daya manusia, Direktorat Jenderal Imigrasi diwakili dengan seorang Pejabat Imigrasi yang bertindak sebagai penyelia dan pegawai Pemerintah Kabupaten yang akan bertugas sebagai pelaksana dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di unit kerja.  

Pembentukan UKK memperhatikan berbagai aspek kondisi kabupaten setempat, antara lain berkaitan dengan kondisi geografis, demografis, iklim investasi serta penyerapan tenaga kerja, jika dipandang perlu, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dan UKK akan menginduk pada Kantor Imigrasi yang dimana Kabupaten tersebut menjadi wilayah kerjanya. 

Sedangkan dalam membangun atau mendirikan sebuah Lembaga Pemasyarakatan, syarat minimal harus dekat dengan lokasi pengamanan dan sarana Kesehatan, ungkap Kakanwil.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

111


Cetak   E-mail