KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH MELANTIK 9 MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KABUPATEN ACEH TENGAH

Aceh Tengah, Beradaptasi dengan New Normal dengan menerapkan protokol kesehatan, dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan terhadap 9 orang Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Aceh Tengah oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Zulkifli yang bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Senin (15/6).

Majelis Pengawas Daerah Notaris yang terdiri dari unsur Notaris, Akademisi, dan Pemerintah merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris.

Pada sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Notaris sebagai Pejabat pembuat akta otentik sudah seharusnya memiliki integritas moral yang tinggi, tidak terpengaruh oleh godaan apapun dalam melaksanakan tugas dan selalu menerapkan ketentuan/aturan hukum yang berlaku, faktor kehati-hatian dan kejelian harus dimiliki oleh setiap Notaris, kode etik jabatan notaris wajib dipegang teguh dan tidak boleh "berpihak" pada salah satu pihak yang terkait dalam perjanjian, jelasnya.

Mengingat berbagai Permasalahan yang dihadapi sangat kompleks, baik yang disebabkan oleh perkembangan ekonomi, politik, sosial dan budaya di masyarakat maupun perubahan hukum dan Perundang-undangan yang baru, maka MPD Notaris harus mampu melakukan pengawasan terhadap Notaris agar dalam menjalankan jabatannya senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu MPD Notaris
harus mampu menjalankan tugas sebagai Pembina, semakin banyak kasus yang dihadapi oleh Notaris berdasar laporan yang diterima maka sikap profesionalisme diharapkan semakin dapat dipertanggungjawabkan dan menjadikan Notaris lebih menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertindak sesuai kode etik notaris.

MPD Notaris di Kabupaten Aceh Tengah memiliki wilayah kerja terdiri dari Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Jumlah Notaris sebanyak 21 orang maka diharapkan Majelis Pengawas yang baru saja dilantik dapat memberikan kontribusi nyata dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja notaris dalam menjalankan Jabatannya memberikan Pelayanan Jasa Hukum Kepada Masyarakat, Tegas Kakanwil.

Saat ini, jumlah Notaris di Provinsi Aceh berjumlah 176 orang yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Aceh, dan Jumlah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang sudah terbentuk sebanyak 4 (empat) Daerah yaitu MPD Kota Banda Aceh, MPD Kabupaten Aceh Utara, MPD Kabupaten Aceh Timur dan MPD Kabupaten Aceh Barat.

Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Aceh, MPDN Banda Aceh, MPDN Aceh Utara, MPDN Aceh Timur, dan para undangan dari unsur Notaris.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

1111111

 


Cetak   E-mail