400 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIB LANGSA MENGIKUTI PROGRAM REHABILITASI

Langsa, Program Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan Program Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Lapas Narkotoka Kelas IIB Langsa diikuti oleh 400 WBP.

Program Rehabilitasi ini dibagi menjadi 2 tahap, dimana tahap I diikuti oleh sebanyak 170 Warga Binaan Pemasyarakatan selama 6 bulan dari Januari sampai juni dan tahap II akan diikuti oleh 230 Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada acara Penutupan Program Rehabilitasi tahap pertama Kamis (11/06/2020), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIB Langsa Herman Anwar berharap dengan adanya rehabilitasi ini, warga binaan yang telah selesai mengikutinya bisa menjadi motivator bagi warga binaan yang lain.
"Karna selama mengikuti program rehabilitasi anda bisa mengambil hikmah dan renungan diri, bahwa apa yang kalian kerjakan sebelumnya perbuatan yang salah dan dilarang oleh negara," ujarnya.
Herman Anwar, meminta kepada para napi baik yang telah mengikuti program rehabilitasi tahap I maupun yang akan mengikuti tahap II ini, tidak lagi terlibat narkoba dan merubah perilaku hidup normal.

Sehari sebelumnya sebanyak 51 pegawai Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa juga dilakukan tes urine oleh petugas BNNK Langsa. Hasilnya, semua pegawai Lapas itu dinyatakan negatif narkoba. Tes urine ini dipimpin langsung Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, juga dihadiri Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, bersama belasan petugas BNNK setempat. Herman Anwar mengatakan, tes urine ini diikuti seluruh pegawai/sipir di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIB setempat berjumlah 51 orang, serta 10 orang konselor.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

111111


Cetak   E-mail