DIRKAMTIB DITJENPAS BERIKAN PENGUATAN KEPADA PETUGAS PEMASYARAKATAN SE-ACEH

1

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan kegiatan Penguatan Petugas Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Hotel Mekkah, Rabu (16/06/2021). Hadir langsung pada kegiatan tersebut Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Abdul Aris. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kakanwil Meurah Budiman, Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, Kadiv Administrasi Rahmat Rinaldi, Kadiv Imigrasi Syachril dan pejabat Administratur Divisi Pemasyarakatan Aceh, Pejabat struktural Divisi Pemasyarakatan serta Peserta dari Satker Pemasyarakatan se-Aceh.

Membuka Kegiatan tersebut Meurah Budiman mengingatkan kepada seluruh peserta untuk tetap menjaga kesehatan dan mengikuti Protokol Kesehatan selama kegiatan berlangsung ataupun selama beraktivitas sehari-hari. Hal tersebut mengingat kondisi di sekitar kita masih dalam kondis Pandemi Covid-19. Jangan anggap remeh hal tersebut, karena ada dari pegawai kita yang sudah terpapar selama Pandemi ini, tambah Meurah Budiman.

Dirkamtib Dirjenpas, Abdul Aris dalam Arahannya mengingatkan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di Lapas dan Rutan dalam rangka mencegah terjadinya pengendalian narkoba dari dalam Lapas, salah satu langkah yang harus diambil dan ditindak secara tegas adalah pemberantasan HP pada narapidana di dalam Lapas dan Rutan.

Selanjutnya Abdul Aris juga menguraikan resiko gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat terjadi sewaktu-waktu di UPT Pemasyarakatan, “Gangguan keamanan beresiko tinggi seperti pelarian, pengendalian peredaran narkoba di Lapas harus diantisipasi dengan meningkatkan integritas petugas, sehingga petugas tidak menjadi pelaku atau penghubung dalam memenuhi kebutuhan HP bagi narapidana, selama ini masih ditemukan adanya unsur keterlibatan petugas dalam memasok HP dan narkoba ke dalam Lapas atau Rutan”, kata Direktur Keamanan dan Ketertiban sambil menguraikan beberapa contoh kejadian di UPT Pemasyarakatan.

Terakhir, Abdul Aris menyampaikan 6 Rencana Aksi Pemasyarakatan Pasti Maju, antara lain penanganan overstaying tahanan pada Rutan, pelatihan keterampilan narapidana, penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkoba bagi narapidana, pemberdayaan masyarakat untuk pelaksanaan keadilan restoratif melalui Pokmaslipas, meningkatkan koordinasi kewaspadaan terhadap gangguan kamtib dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba, serta penerapan SPPT-TI pada Lapas. Rutan dan Bapas.

2

3

4

6

5

8

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail