BAHAS TERKAIT ABH, KANWIL KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI YANKOMAS DENGAN LEMBAGA TERKAIT

1

Banda Aceh – Kanwil Kemenkumham Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Yankomas untuk membahas terkait anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Rapat yang melibatkan sejumlah lembaga terkait ini dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh, Senin (31/5/2021).

Membuka pembahasan, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Heri Azhari mengatakakan, Kendati melakukan suatu perbuatan pidana yang sama dengan orang dewasa, seorang anak yang melakukan tindak pidana memerlukan penanganan berbeda. UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tahun 2012 begitu jelas mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam konvensi hak-hak anak (convention on the rights of the child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kita mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) khususnya anak perempuan menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan ini. Ada beberapa permasalahan yang diangkat seperti pendampingan ABH selama masa pandemi covid-19, pengawasan ABH di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
(LPKS), dan over capacity pada Lapas Perempuan.

Terkait dengan masalah kesehatan ABH pada Lapas Perempuan, Isnaniah, Kasi Perlindungan Khusus Anak Dinas PPPA Aceh mengatakan, koordinasi dengan lembaga terkait penting dilakukan untuk memastikan kesehatan ABH dalam kondisi baik.

“Bisa dikoordinasikan dengan fasilitas kesehatan di sigli,” jelas Isnaniah.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Kadiv Administrasi (Rakhmat Renaldy), Kadiv Pemasyarakatan (Heri Azhari), Kadiv Yankumham (Sasmita), Kadiv Keimigrasian (Sjachril) dan sejumlah pejabat struktural Kemenkumham Aceh. Selain itu hadir pula perwakilan dari Dinas PPPA Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dinas Sosial Aceh, Kejaksaan Negeri, Darussaadah Aceh, LPKA Banda Aceh, Bapas Banda Aceh, dan LPP Sigli.

Dalam rapat ini, seluruh peserta menyepakati akan melakukan pertemuan lebih lanjut. Sebagian besar peserta rapat mengusulkan untuk melibatkan Mahkamah Syar’iah Aceh agar mendapatkan pertimbangan yang lebih matang terkait dengan penyelesaian terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum.

1a

1b

2

4a

4b

5a

5b

5c

5d

5e

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail