16 TAHUN MATI SURI, TANAH EKS LAPAS KELAS IIA BANDA ACEH AKAN DIJADIKAN CENTRAL KULINER DAN PEMASARAN HASIL WBP

Banda Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, zulkifli di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nirhono Jatmokoadi dan Kepala Bagian Program dan Humas, Mahyadi melaksanakan Audensi dan silaturahmi dengan Wali Kota Banda Aceh, Senin (13/7/2020).

Bertempat di Pendopo Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah dan rombongan disambut langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Mengawali kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah memperkenalkan diri dengan menjelaskan tugas dan fungsi pejabat Pimpinan Tinggi serta Administrator, yang dilanjutkan dengan memaparkan luas wilayah kerja Kantor Wilayah Aceh, serta sebaran UPT di seluruh Aceh.

Lapas kelas IIA Banda Aceh yang merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan Kanwil Aceh yang saat itu berlokasi di Kedah Banda Aceh, pada tahun 2004 silam tidak luput terkena bencana alam gelombang tsunami. Sejak saat itu, langkah-langkah pemulihan dan pembangunan terus dilakukan di Kota Banda Aceh. Kendati demikian, 16 tahun sudah, lahan bekas berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Keudah, belum dipergunakan dan/atau dibangun apapun sehingga bisa dikatakan mati suri.

Melalui kegiatan ini, kakanwil Menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menyampaikan niatnya untuk dapat memanfaatkan lahan tersebut dengan melibatkan Pemerintah Kota Banda Aceh, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan pihak ketiga untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu cental pemasaran hasil karya warga binaan pemasyarakatan serta pusat kuliner di Aceh, yang akan dikelola oleh gabungan Koperasi Pengayoman.

Mahyadi, Kepala Bagian Program dan Humas menyatakan "kondisi pasca tsunami dulu, kami melihat dana yang diberikan oleh pemerintah pusat lebih bermanfaat untuk dialokasikan untuk rehabilitasi gedung kanwil, dan UPT Pemasyarakatan, sehingga lahan di Keudah seluas 1,2 Hektar belum dapat difungsikan kembali"

Menanggapi maksud tersebut, Walikota Banda Aceh, menyetujui rencana progran yang akan dilaksanakan oleh pihak kantor wilayah, “Silahkan saja disusun proposal serta presentasi program yang akan dilakukan, agar dapat menjadi dasar bagi kami menyetujui proses program positif ini” ujarnya. 

Kepala Kantor Wilayah sebelum mengakhiri kunjungan dengan berpamitan pada Walikota Banda Aceh, menyimpulkan hasil audiensi singkat ini bahwa , “Seluruh kegiatan dan pemanfaatan aset Lahan Keudah yang berada di Wilayah Hukum Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh ini murni bertujuan untuk kepentingan bersama, terutama masyarakat umum, agar dapat bermanfaat bagi semua orang, apabila di kemudian hari akan dipergunakan untuk keperluan kedinasan, kami juga harus siap agar dapat dipergunakan sebagaimana amanat yang diberikan pada waktu mendatang.” tutup Kakanwil.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

111111


Cetak   E-mail