Banda Aceh - Rakhmat Renaldy, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menanggapi terkait penahanan warga negara asing asal Australia bernama Jones Bodhi Mani Risby di Lapas Kelas III Sinabang, Jumat (26/5/2023).
Jones Bodhi Mani Risby yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Simeulue terbukti menganiaya Edy Ron sampai mengalami luka serius sehingga korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Sebagai pelaksana fungsi pelayanan dan perawatan tahanan, sudah seharusnya kita menerima tahanan WNA tersebut dengan standar perlakuan yang sudah diatur sesuai dengan prinsip HAM," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yamg berlaku. Bahkan Rakhmat memastikan WNA tersebut tidak akan mendapatkan perlakuan diskriminatif saat berada di Lapas Sinabang.
"Kita mengedepankan standar perlakuan internasional serta tidak ada diskriminasi terhadap tahanan ataupun WBP lainnya," ujar Rakhmat.
Disisi lain, secara tegas Rakhmat mengultimatum akan mendeportasi warga negara asing yang melanggar peraturan serta mengganggu ketertiban dan keamanan di Aceh.
"Kalau terbukti melanggar, akan kita tindak tegas, kita deportasi sesuai regulasi yang berlaku," tegas Rakhmat.
Terakhir, Rakhmat menyampaikan bahwa Kemenkumham Aceh melalui Divisi Keimigrasian beserta seluruh unit pelaksana teknis telah memetakan masalah terkait keimigrasian setelah beberapa kejadian ulah turis asing mencuat ke publik.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti