Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Upaya Kemenkumham Aceh Tingkatkan Perekonomian Daerah melalui Pemberdayaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal

IMG 20240624 WA0032

BANDA ACEH - Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. KIK muncul karena penciptaan, pemeliharaan, pengembangan dan transformasi kekayaan intelektual yang dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan sebagai identitas dan keberlangsungan budaya masyarakat yang turun-temurun dan dimiliki secara bersama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh, Meurah Budiman saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Senin (24/6/2024).

"Pengakuan hak KIK merupakan elemen mendasar untuk menetapkan hak yang dimiliki masyarakat dalam upaya melindungi budaya serta memajukan identitas ekonomi dan sosial mereka," sambung Meurah.

Meurah juga menjelaskan pemerintah telah mengupayakan pelindungan defensif melalui inventarisasi dan dokumentasi oleh Kementerian Lembaga terkait termasuk Pemerintah Daerah yang saling terintegrasi melalui Sistem Informasi Nasional Kekayaan Intelektual Komunal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

"Hingga saat ini total KIK Provinsi Aceh yang tercatat di Pusat Data DJKI baru hanya 69 data," jelas Meurah.

Ia menjelaskan salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman pentingnya pelindungan hukum terhadap hasil KIK agar tidak kembali terjadinya klaim budaya dari pihak lain maupun pihak asing. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan dapat menjadi bekal pengetahuan kita semua untuk dapat melindungi budaya-budaya yang ada di Aceh.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mencegah timbulnya permasalahan, atau sengketa KIK dengan memberikan pemahaman akan pentingnya pencatatan, terhadap seluruh potensi KIK, untuk mendapatkan pelindungan sebagai upaya mempertahankan warisan budaya di setiap wilayah.

Adapun Peserta Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini berjumlah 60 (enam puluh) orang, yang terdiri dari unsur Dinas Parwisata dan Kebudayaan, Majelis Adat Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dekranasda.

IMG 20240624 WA0031

IMG 20240624 WA0033

IMG 20240624 WA0030

IMG 20240624 WA0034

IMG 20240624 WA0029

IMG 20240624 WA0028

IMG 20240624 WA0035

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI