Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan Rapat Presentasi Laporan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM)
Kabid HAM Kemenkumham Aceh, Irfan saat membacakan sambutan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan, setiap penyelenggara publik wajib melaksanakan survei untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Tentunya dengan memperhatikan prinsip transparan, partisipasi, akuntansi, berkesinambungan, keadilan, dan netralitas," ucap Irfan.
Sehingga, Irfan melanjutkan untuk mewujudkan prinsip penyelenggaraan tersebut, peran dari masing-masing Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis sangat dibutuhkan dalam pengawasan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Irfan menjelaskan untuk mendukung fungsi pengawasan pelaksanaan Survei IPK-IKM perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi. Dimana pelaksanaan survei dapat dilakukan secara digital atau berbasis elektronik oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Aceh setiap bulannya selama periode tahun berjalan.
"Dengan demikian, hasil survei dapat diperoleh secara real time, sehingga Kantor Wilayah dapat menyusun rekomendasi dan kebijakan sebagai perbaikan atas pelayanan publik yang menjadi keluhan di tengah masyarakat," sambungnya.
Rapat dihadiri oleh Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kasubbid Pemajuan HAM dan Tim. Selain itu hadir pula operator dari Satker dari Banda Aceh dan sekitarnya. Sedangkan operator diluar Banda Aceh menghadiri secara virtual. Adapun yang menjadi narasumber adalah Dr. Jummaidi Saputra, S.H., M.H.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti