MEULABOH - Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melaksanakan kegiatan operasi gabungan terhadap perusahaan – perusahaan yang tercatat adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah pantai barat Aceh, Kamis (7/3/2024).
Kegiatan operasi gabungan ini merupakan respon dari hasil rapat yang dilaksanakan oleh TIMPORA di Aula Hotel Grand Arabia Banda Aceh beberapa hari yang lalu.
Agenda tahunan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh TIMPORA dalam menjalankan fungsinya sebagai tim pengawasan keberadaan orang asing dalam wilayah Aceh.
Ketua TIMPORA Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto yang diwikili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham Aceh Samuel Pangihutan Panggabean dalam operasi itu mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat TIMPORA kemarin di Banda Aceh.
"Jadi hari ini kita bersama tim dan Forkopimda turun langsung ke lapangan untuk mengecek,” sebut Samuel.
Ikut serta dalam kegiatan operasi TIMPORA Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Ramli Lahay, Kepala Seksi Penindakan 1 Kanwil DJBC Aceh Eko Novrizal, Analis Pengawasan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing Zarniadi, Pejabat Struktural Kanim Meulaboh serta Tim Kanwil Kemenkumham Aceh.
TIMPORA melaksanakan operasi keberadaan TKA yang ada pada perusahaan yang beroperasi di wilayah pantai barat Aceh. Dalam operasi tersebut, TIMPORA memeriksa PT. Mifa Besaudara yang berada di Kabupaten Aceh Barat dan PT. Meulaboh Power Generation di Kabupaten Nagan Raya.
Setiba di Meulaboh, TIMPORA langsung melakukan operasi pada PT. Meulaboh Power Generation, dalam operasi tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa adanya 53 orang TKA pada Perusahaan Meulaboh Power Generation. Hal itu dibenarkan oleh Manager perusahaan Meulaboh Power Generation Mr. Yi.
Sedangkan pada PT. Mifa Bersaudara, semua pekerja yang ada pada perusahaan Mifa saat ini merupakan seluruhnya warga Indonesia dan warga lokal di wilayah Aceh Barat dan Meulaboh.
Mr. Yi selaku Manager PT. Meulaboh Power Generation menyampaikan bahwa keberadaan 53 tenaga asing tersebut sudah memiliki izin administrasi untuk tinggal yang sah dan siap memberikan informasi yang diperlukan oleh TIMPORA.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi kegiatan ini, saya sangat terbuka terkait informasi yang dibutuhkan oleh TIMPORA, karena ini memang aturan yang diterapkan oleh negara Indonesia dan kami wajib mematuhinya,” pungkas Mr. Yi.
Ramli Lahay dalam operasi tersebut juga mengatakan bahwa “tujuan kami untuk memastikan kegiatan dan keberadaan tenaga kerja asing yang ada di Aceh itu sudah memiliki izin tinggal yang sah".
Eko Novrizal yang juga merupakan TIMPORA turut melakukan pemeriksaan terkait keberadaan alat kerja. Eko memastikan bahwa semua alat kerja yang didatangkan dari luar Indonesia itu juga harus memiki izin.
“Semua barang atau alat kerja, terlebih disini banyak alat berat yang didatang dari luar Indonesia harus memiliki izin yang jelas,” sebut Eko.
Tim operasi gabungan berhasil mendapatkan data terkait keberadaan 53 TKA yang ada di PT. Meulaboh Power Generation dan dapat dipastikan semua pekerja asing tersebut sudah memiliki izin tinggal yang sah.