BENER MERIAH - Heddry Yadi resmi menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menggantikan Baharuddin yang dimutasi menjadi Kepala Rutan Kelas IIA Banda Aceh.
Hal tersebut setelah dilakukan upacara serah terima jabatan (sertijab) yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman pada Kamis (12/9/2024).
Meurah dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting terkait tugas dan tanggung jawab pejabat yang baru. Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang optimal, dengan mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban utama sebagai pejabat dan abdi masyarakat.
“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadikan pekerjaan sebagai ladang ibadah,” ujar Kakanwil Meurah.
Bukan hanya itu, Ia juga menekankan pentingnya kerja kolaboratif, mengajak seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkumham untuk bekerja sama dan menjaga kekompakan dalam melayani masyarakat.
Meurah mengingatkan soal sinergitas, terutama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Di akhir sambutannya, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Karutan yang lama atas pengabdiannya selama lebih dari enam tahun dan mengapresiasi dedikasi yang telah ditunjukkan.
Kepada Karutan yang baru, Meurah menyampaikan harapan agar dapat terus menjalin sinergi dengan instansi lain serta melanjutkan program pembinaan yang ada di Rutan Bener Meriah.
Kakanwil juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan seluruh jajaran Forkopimda atas perhatian dan dukungan terhadap Rutan Bener Meriah, serta berharap dukungan ini dapat terus berlanjut demi kelancaran berbagai kegiatan pembinaan di masa mendatang.
Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Bener Meriah ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Bener Meriah dan sejumlah tamu penting lainnya.
Sebelumnya acara formal tersebut, terlebih dahulu dilaksanakan pengecekan fisik oleh Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Pengecekan meliputi kelengkapan sarana dan prasarana, buku register, serta penghitungan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini berjumlah 293 orang.