Banda Aceh – Rakhmat Renaldy, Kadiv Administrasi Kemenkumham Aceh secara terang-terangan meminta proses renovasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh agar dilakukan secara tepat waktu dan berkualitas.
“Ini sudah menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama pasca ditandatanganinya kontrak kerja. Jadi waktu 170 hari yang sudah disepakati untuk pembangunan ini harus betul-betul tercapai dengan tetap memperhatikan kualitas,” ucap Rakhmat, Selasa (25/7/2023).
Penegasan itu Ia ungkapkan pada Pre Construction Meeting Pekerjaan Kontruksi Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Empat hal diingatkannya kepada penyedia jasa dalam pekerjaan ini.
“Empat hal yang harus diperhatikan pada pekerjaan ini yaitu tepat waktu, kualitas, tepat aturan, dan tepat teknis pembayaran,” sebut Rakhmat.
Disisi lain Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar meminta penyedia jasa untuk secara intens berkomunikasi dengan berbagai pihak penting yang terlibat dalam pekerjaan ini. Tentu hal ini diharapkannya agar pekerjaan ini berjalan sesuai dengan perencanaan.
“Komunikasikan dengan KPA dan PPK Kanim Banda Aceh, dengan pengawas serta pihak Kantor Wilayah, jangan sampai ada miss-communication dalam pekerjaan ini,” tuturnya.
Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh ini diharapkan Filianto dapat menjadi icon di kota Banda Aceh. Bukan hanya itu, yang terpenting baginya bangunan ini dapat mendukung proses pelayanan publik khususnya di bidang keimigrasian bagi masyarakat.
Rapat ini dihadiri oleh Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy, Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, Kabag Program dan Humas Mahyadi, Kakanim Banda Aceh Elvi Sahlan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kemenkumham Aceh, dan penyedia jasa pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti