Banda Aceh – Rakhmat Renaldy, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh meminta penyedia jasa Renovasi dan Perluasan Gedung pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk berkomitmen dalam menyelesaikan pekerjaan.
“Harus menjadi komitmen bersama, bukan hanya kami (Kemenkumham Aceh) tapi juga penyedia jasa. Kita sudah melalui proses tender yang dilaksanakan secara objektif dan transparan, dan hari ini menjadi awal dari keseluruhan pekerjaan,” ujar Rakhmat Renaldy, Rabu (12/7/2023) di aula Bangsal Garuda.
Penegasan itu diungkapkannya pada Penandatanganan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawas Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Tahun 2023.
Hadir pula pada kesempatan itu, Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, Kabag Program dan Humas Mahyadi, pihak penyedia jasa, dan sejumlah pejabat struktural lainnya.
Lebih lanjut, Rakhmat mengingatkan agar pihak penyedia jasa bekerja dengan penuh tanggung jawab menjalankan amanah dari alokasi anggaran yang sudah disediakan. Penyedia Jasa harus bertindak profesional, kerja cepat, kerja keras, dan kerja produktif, memeriksa permasalahan di lapangan dan aktif menemukan solusi.
“yang terpenting harus tepat waktu serta berorientasi pada hasil nyata. Melaksanakan tugas bukan hanya menjamin selesai, tapi betul-betul menjamin infrastruktur berfungsi,” pungkas Rakhmat.
Sesuai perencanaan, renovasi dan perluasan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh akan berlangsung selama 170 hari. Pada bulan Desember nanti, gedung ini diproyeksikan dapat langsung digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan keimigrasian di Banda Aceh.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti