Banda Aceh – Keberadaan pengungsi Rohingya yang saat ini ditampung di panti asuhan Mina Raya, Kecamatan Padangtiji, Pidie masih menyisakan sejumlah polemik. Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi menilai pengungsi Rohingya ini harus ditangani secara terintegrasi.
“Artinya dilakukan secara terintegrasi dan berbasiskan data yang jelas, artinya seluruh stakeholder harus bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Lilik, (8/8/2023).
Lilik mengatakan hal tersebut saat meninjau langsung kondisi kamp pengungsi Rohingya yang ditampung di panti asuhan Mina Raya. Pada kesempatan itu, Ia diterima langsung oleh perwakilan IOM (International Organization for Migration).
Meskipun saat ini sudah dibentuk Satuan Tugas Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dalam penanganan pengungsi, namun Ia menilai permasalahan Rohingya ini tidak akan dapat selesai jika tidak dituntaskan dari akar permasalahannya.
Di sisi lain, penghentian gelombang pengungsi menurutnya perlu dilakukan agar Aceh tidak selalu menjadi tujuan transit pengungsi.
“IOM dan UNHCR harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, harus dibahas secara detail, baik soal penetapan status pengungsi, penanganannya, hingga pencegahan terjadinya permasalahan. Harus dibangun komunikasi yang efektif,” pinta Lilik.
Tanpa menegasikan nilai-nilai HAM, Lilik Sujandi tidak menginginkan hal buruk terjadi di kamp pengungsian Rohingya. Apalagi dengan adanya kasus pengungsi Rohingya yang melarikan diri ditakutkan akan memunculkan gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat.
“Penegakan nilai HAM adalah hal yang wajib dilakukan. Tapi kita juga harus mengantisipasi gesekan sosial yang akan terjadi karena ada penolakan dari masyarakat setempat. Apalagi sejauh ini belum ada standar operasional yang jelas dalam menangani pengungsi disini,” tuturnya.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti