Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Nilai Penanganan Rohingya Harus Terintegrasi

1

Banda Aceh – Keberadaan pengungsi Rohingya yang saat ini ditampung di panti asuhan Mina Raya, Kecamatan Padangtiji, Pidie masih menyisakan sejumlah polemik. Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi menilai pengungsi Rohingya ini harus ditangani secara terintegrasi.

“Artinya dilakukan secara terintegrasi dan berbasiskan data yang jelas, artinya seluruh stakeholder harus bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Lilik, (8/8/2023).

Lilik mengatakan hal tersebut saat meninjau langsung kondisi kamp pengungsi Rohingya yang ditampung di panti asuhan Mina Raya. Pada kesempatan itu, Ia diterima langsung oleh perwakilan IOM (International Organization for Migration).

Meskipun saat ini sudah dibentuk Satuan Tugas Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dalam penanganan pengungsi, namun Ia menilai permasalahan Rohingya ini tidak akan dapat selesai jika tidak dituntaskan dari akar permasalahannya. 

Di sisi lain, penghentian gelombang pengungsi menurutnya perlu dilakukan agar Aceh tidak selalu menjadi tujuan transit pengungsi.

“IOM dan UNHCR harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, harus dibahas secara detail, baik soal penetapan status pengungsi, penanganannya, hingga pencegahan terjadinya permasalahan. Harus dibangun komunikasi yang efektif,” pinta Lilik.

Tanpa menegasikan nilai-nilai HAM, Lilik Sujandi tidak menginginkan hal buruk terjadi di kamp pengungsian Rohingya. Apalagi dengan adanya kasus pengungsi Rohingya yang melarikan diri ditakutkan akan memunculkan gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Penegakan nilai HAM adalah hal yang wajib dilakukan. Tapi kita juga harus mengantisipasi gesekan sosial yang akan terjadi karena ada penolakan dari masyarakat setempat. Apalagi sejauh ini belum ada standar operasional yang jelas dalam menangani pengungsi disini,” tuturnya.

2

3

4

5

 

#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI