BANDUNG – Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menggelar kegiatan Panel Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dan Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf menghadiri langsung pembukaan kegiatan yang berlangsung pada hari ini, Senin (20/5/2024) di Hotel Aryaduta Bandung.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal, Reynhard Silitonga dalam sambutannya menyampaikan, pada tahun ini dari 784 Satker yang ikut kontestasi, telah tersaring 306 satker yang telah diusulkan oleh unit Eselon I Pembina kepada TPI.
“Seleksi ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa hanya satker dengan kesiapan dan dedikasi tinggi yang dapat melangkah lebih jauh dalam perjalanan ini,” ungkap Reynhard.
Menurutnya, dukungan penuh dari seluruh jajaran Kementerian yang diiringi dengan semangat reformasi birokrasi yang terus menguat, menjadi modal utama untuk mencapai target-target yang lebih menantang di tahun mendatang.
"Penilaian tersebut telah dilakukan secara berjenjang dan tahapan komprehensif yaitu TPI dengan melakukan penilaian desk evaluasi dan evaluasi lapangan," katanya.
Disisi lain, Meurah Budiman mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh beserta Unit Pelaksana Teknis yang diusulkan telah menjalani desk evaluasi.
Kendati demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berbenah dan menjaga kualitas pelayanan publik terlepas dari apapun hasil dari rapat panel.
“Dari awal memang kita sudah sepakat, meskipun keinginan kita meraih WBK/WBBM cukup kuat. Tapi predikat tersebut tidak menjadi orientasi utama. Karena yang terpenting adalah menjaga kualitas pelayanan karena itu memang menjadi kewajiban,” pungkas Meurah.
Kegiatan panel ini akan dilaksanakan dengan metode ondesk evaluation yaitu memastikan bahwa hasil penilaian masing-masing anggota TPI yang dituangkan dalam LKE dan BA telah sesuai dengan ketentuan, serta panel TPI akan difokuskan pada hal-hal seperti clearance. Satuan kerja yang dinyatakan lulus dalam panel TPI akan diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat WBK/WBBM kepada Kementerian PAN dan RB.