BANDA ACEH – Pimpinan tinggi pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh secara terpisah mengikuti webinar APIP Kawal SPBE – Wujudkan Pelayanan Berkualitas pada hari ini, Selasa (7/11/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu. Saat memberikan arahan, Ia menyampaikan bahwa penggunaan Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) dalam tata kelola pemerintah bukan hanya menjadi sebuah pilihan akan tetapi sudah menjadi suatu keharusan.
“Penggunaan TIK mampu menjadi pendukung kegiatan pemerintahan, baik dari segi administrasi maupun pelayanan publik,” ungkap Razilu.
Dalam menjawab hal tersebut, Razilu menyambung, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
SPBE atau lebih sering dikenal sebagai e-Government, dilaksanakan di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kemenkumham di tahun 2019 memperoleh Indeks SPBE yaitu 3,19 (Predikat BAIK). Dan kemudian mengalami peningkatan dengan memperoleh Indeks SPBE yaitu 3,68 (Predikat SANGAT BAIK) di tahun 2021.
“Di tahun 2023 Kemenkumham menargetkan Nilai Indeks SPBE sebesar 4,20 (Predikat Memuaskan),” tuturnya.
Permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Kemenkumham dapat diuraikan serta ditanggulangi melalui Birokrasi yang Profesional dan Lincah.
“Yang patut digarisbawahi, Reformasi Birokrasi harus berdampak langsung ke Masyarakat,” tandas Razilu.
Usai kegiatan, Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf menegaskan bahwa, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus mendukung dan komit terhadap upaya perbaikan pelayanan melalui SPBE.
“Digitalisasi pemerintahan menjadi pendorong nyata dalam peningkatakan kualitas layanan publik di Kemenkumham yang berujung pada meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan yang memuaskan,” ujar Yusfini.
#KemenkumhamAceh
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti