Langsa - Lilik Sujandi, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memimpin apel gabungan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Langsa pada hari ini, Senin (28/8/2023) pagi.
Apel gabungan ini dihadiri langsung oleh Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, dan Kepala UPT di wilayah Kota Langsa.
Hadir pula perwakilan dari dua UPT yaitu Lapas Narkotika Langsa, dan Kantor Imigrasi Langsa. Selain itu, apel ini juga diikuti secara virtual oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Aceh.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan yang diikuti oleh seluruh peserta apel.
Kemudian, dalam arahannya Lilik menerangkan bahwa Back to Basic merupakan arahan Dirjen Pemasyarakatan yang merupakan kunci sukses pemasyarakatan.
"Ini merupakan gerakan mengembalikan norma dasar, budaya disiplin, etika petugas pemasyarakatan, dan semangat sebagai abdi hukum, pembina narapidana dan pengayoman masyarakat," terang Lilik.
Menurutnya, Back to Basic perlu dilakukan dalam rangka mengembalikan jati diri dan arah pelaksanaan tugas pemasyarakatan ditengah berbagai dinamika perubahan masyarakat dan global.
"Yang memberikan sumber resiko terbaharukan yang semakin rumit, komplek, dan berdampak luas," lanjutnya.
Lilik pun mengatakan arahan Back to Basic ini dilakukan dalam rangka mengembalikan komitmen petugas pemasyarakatan. Bukan hanya itu, hal ini juga menjaga kehormatan pemasyarakatan melalui sikap dan perilaku sesuai norma dasar dan tujuan pemasyarakatan.
"Sehingga dapat meningkatkan kemampuan manajemen risiko, meningkatkan kinerja, serta pemberian layanan pemasyarakatan yang prima," ungkap Lilik.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti