Banda Aceh – Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan arsitek pembangunan hukum nasional dalam menyusun dan merancang peraturan perundang-undangan baik ditingkat pusat maupun daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy saat melantik dan mengambil sumpah Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
“Sebab, jabatan ini merupakan arsitek, mempunyai peran penting dan menjadi salah satu instrumen dalam agenda pembangunan hukum nasional,” ungkap Rakhmat Renaldy di Aula Bangsal Garuda, Selasa (13/06/2023).
Menurut Rakhmat, tugas dan fungsi pada jabatan ini memang tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan pembentukan peraturan tidak boleh berdasarkan pada asumsi semata. Tetapi harus didasarkan pada data informasi yang akurat dan bersifat kekinian.
“Pembentukan peraturan yang tidak dilandasi oleh data dan informasi yang akurat hanya akan menghilangkan kedayagunaan peraturan dalam masyarakat,” sambungnya.
Diakhir sambutannya, Ia berpesan agar kepada pejabat yang dilantik untuk menjalankan tugas dengan amanah dan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh.
“Peran saudara dalam jabatan ini tidak hanya menguasai teknik merancang peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga bagaimana regulasi yang dihasilkan menjadi lebih efektif dan aplikatif serta memahami masalah perundang-undangan dari sudut filosofis, yuridis, dan sosiologis,” jelas Rakhmat.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, pejabat struktural, serta sejumlah unsur pegawai lainnya.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti