Langsa - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh serius mencegah Notaris dijadikan wadah untuk kejahatan pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Sebagai salah satu upaya tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mendatangi sejumlah notaris yang ada di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang, hari ini, Senin (15/5/2023).
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kasubbid Administrasi Hukum Umum, Muhammad Isa menegaskan kepada notaris untuk lebih berhati-hati dalam pembuatan akta guna menghindari timbulnya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan menggunakan jasa notaris.
Menurut Isa, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan penguatan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 9 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
"Maka, notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali pengguna jasa setidaknya berisi terkait mengidentifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa," sebut Isa.
Ia juga mengatakan notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko.
Sehingga, Isa meminta kepada para notaris untuk senantiasa berkoordinasi dengan kantor wilayah dan MPD setempat apabila mengalami permasalahan dalam pelaksanaan jabatan sebagai notaris.
"Teliti dan pahami aturan agar notaris terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," pungkasnya.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti