BANDA ACEH - Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dirancang untuk mengontrol dan mengelola berbagai aktivitas di dalam lingkup birokrasi pemerintahan. SPIP membantu meningkatkan efisiensi operasional dengan menyediakan kerangka kerja yang terstruktur untuk mewujudkan “good governance”.
“Dengan memahami dan mengevaluasi proses-proses tersebut, kita dapat mengidentifikasi area dimana efisiensi dapat ditingkatkan dan area yang patut dievaluasi,” kata Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kamis (25/1/2024).
Hal itu diungkapkannya usai mengikuti Kegiatan Sosialisasi SPIP dan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara virtual dari ruang rapat Malahayati. Tak hanya dirinya, rapat virtual itu dihadiri pula oleh Kabag Program dan Humas Mahyadi, Kasubbag Program dan Pelaporan Arabi, dan sejumlah staf.
Sebelumnya, kegiatan ini menghadirkan pembicara Auditor Madya, Dyah Sulistyowati. Dalam paparannya ia menyampaikan bahwa nilai maturitas SPIP Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 2,715.
“Jadi, penerapan SPIP yang memadai pada kantor wilayah dapat meningkatkan penilaian maturitas SPIP Kemenkumham secara keseluruhan, maka kantor wilayah harus membangun sistem pengendalian intern yang memadai,” ungkap Dyah.
Dyah menguraikan, SPIP memiliki empat tujuan yaitu efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Identifikasi risiko menjadi penting dalam hal memastikan kegiatan-kegiatan yang direncanakan bisa berjalan dengan baik dan meminimalisir terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lapangan. Sehingga, Dyah menyebutkan langkah-langkah praktis yang perlu dilaksanakan oleh kantor wilayah untuk menerapkan manajemen risiko.
“Menetapkan kebijakan manajemen risiko, menyusun risk register, implementasi Rencana Tindak Pengendalian (RTP), dan pelaporan,” sebut Dyah.