Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan Penandatanganan Kontrak Jasa Konsultasi Konstruksi dengan Penyedia Jasa Konsultasi yang berlangsung di Aula Bangsal Garuda, Rabu (8/2/2023) pagi.
Penandatanganan ini dilakukan sehubungan dengan perencanaan renovasi dan perluasan gedung kantor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan pembangunan ruang strapsel, pagar transparan, pembuatan grid besi saluran, rehab pagar transparan dan tembok keliling pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.
“Proses keduanya diawali dari pengumuman prakualifikasi tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan ditetapkannya pemenang ditanggal 2 Februari 2023 dengan durasi waktu selama 45 hari kalender,” ujar Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy dalam sambutannya.
Disisi lain, Rakhmat juga mengatakan semua proses dilakukan dengan selektif dan memenuhi aturan dan kaidah sesuai dengan peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, Ia meminta untuk mengawasi proses pekerjaan di lapangan dan memastikan pelaksanaan kerja sesuai dengan metode konstruksi yang benar.
“Harus meminta penjelasan pekerjaan dan laporan progres dari kontraktor secara tertulis. Manajemen konstruksi berhak untuk menegur atau bahkan menghentikan proses pekerjaan bila tidak sesuai dengan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Dihadapan penyedia jasa, Rakhmat juga menekankan untuk memastikan metode pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor agar sesuai dengan syarat K3LMP (Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Lingkungan, Mutu, dan Pengamanan)
“Disamping itu, harus bertanggungjawab dalam memberikan instruksi tertulis jika ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk mempercepat jadwal namun tidak disebutkan dalam kontrak,” sambung Rakhmat.
Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lapas Banda Aceh dan Kanim Banda Aceh dengan penyedia jasa konsultasi konstruksi yaitu PT. Caixa Consultant dan PT. Abata Rencana Karyanusa.
Selain Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, penandatanganan ini disaksikan pula oleh Kadiv Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, Kakanim Kelas I Banda Aceh, Kalapas Kelas IIA Banda Aceh, Pejabat Struktural, PPK, Tim Teknis PUPR, dan anggota UKPBJ Kemenkumham Aceh.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti