Banda Aceh – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Junarlis mengunjungi Kantor Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh untuk berkoordinasi terkait dengan pemutakhiran data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di seluruh Aceh.
Turut mendampingi Kabid Pelayanan Hukum Bukhari, Kasubid Pelayanan AHU M. Isa, beserta beberapa staf. Kehadiran pejabat Kemenkumham Aceh tersebut disambut langsung oleh Sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Timor Firdos, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Marzuki, dan Kepala Seksi pembinaan PPNS Masykur.
Mengawali pembicaraan, Junarlis mengatakan PPNS merupakan pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
“PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya,” jelas Junarlis.
Oleh karena itu, Junarlis menilai pemuktahiran data PPNS perlu dilakukan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas agar dapat meningkatkan kualitas layanan manajemen data PPNS yang sebelumnya dikelola secara manual.
“Saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi PPNS dari Direktorat Jenderal AHU,” sambung Junarlis.
Menanggapi hal tersebut, Timor Firdos mengungkapkan bahwa dirinya beserta jajaran siap membantu Kantor wilayah Kemenkumham Aceh melakukan pendataan PPNS di seluruh Aceh.
“Kita siap berkoordinasi dengan Kemenkumham Aceh sehingga PPNS ini terdata secara tertib dan terukur,” pungkasnya.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti