Banda Aceh - Praktek pungutan liar (Pungli) yang kerap terjadi pada proses pelayanan publik di instansi pemerintah dinilai telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang diwakili oleh Kabag Program dan Humas Mahyadi menyampaikan hal tersebut pada kegiatan Rapat Kerja Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2023.
"Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera," ujar Mahyadi, Selasa (21/2/2023) di Hermes Palace Hotel.
Ia pun menerangkan berbagai upaya pencegahan dapat dilakukan untuk menghalangi terjadinya pungli. Misalnya Mahyadi menyebutkan dengan digitalisasi sistem yakni mengubah pelayanan yang manual menjadi berbasis online.
Kemudian, pungli dapat ditekan dengan melakukan penyederhanaan regulasi dan menciptakan birokrasi yang sehat.
"Pastinya dengan penataan tata laksana pelayanan serta yang terpenting adalah penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku pungli," sebut Mahyadi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua UPP Satgas Saber Pungli, perwakilan dari Pokja Intelijen, Pencegahan, Yustisi, Penindakan, dan Pok Ahli. Kemudian Satgas Saber Pungli Provinsi Aceh dan UPP Kota/Kab se-Aceh serta para tamu undangan lainnya.
Sebelumnya, Ketua UPP Satgar Saber Pungli yang diwakili oleh Kombes Pol. Nugroho dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pencegahan pungli di Aceh.
Faktor kredibilitas aparat dan praktek pungli yang sangat menjamur dalam pelayanan publik membuat Presiden Republik Indonesia menerbitkan Perpres Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Adapun yang menjadi pertimbangan Perpres tersebut lahir adalah dikarenakan praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat," katanya.
Disamping itu, ia menyampaikan UPP Saber Pungli di 23 Kabupaten Kota pada tahun 2022 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 26 kali dengan menangkap 44 pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp. 11.385.000,-.
"Semangat pemberantasan tidak hanya pada jumlah yang didapatkan, tapi pada membangun budaya kesadaran dan merubah prilaku," sambungnya.
Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber yaitu, Prof. Syahrizal Abbas (Guru Besar UIN Arraniry), Supriadi (Kepala BPKP Perwakilan Aceh), dan Dian Rubianty (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh). Terakhir, seluruh peserta melakukan diskusi panel pokja satgas saber pungli terkait dengan keterpaduan pelaksana tugas.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti